TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) tengah membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun alokasi formasi CPNS Pemkab Bantul yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 114 formasi.
Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 10 lowongan untuk Formasi Tenaga Kesehatan dan 104 lowongan Formasi Tenaga Teknis.
Informasi lebih lanjut terkait rincian formasi (jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan dan jumlah alokasi formasi) dapat dilihat di sini.
Baca juga: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Buka 400 Formasi CPNS 2024, Gaji hingga Rp 7,7 Juta
Alur Pendaftaran CPNS Pemkab Bantul 2024
1. Pelamar mendaftar Akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan mengisi:
- NIK, No.KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Kab/Kota (Tempat KTP diterbitkan) dan Email;
- Password akun SSCASN dan Pertanyaan Pengaman;
- Upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto;
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil melakukan proses pendaftaran dengan:
- Mengisi Biodata;
- Memilih Jenis Seleksi (CPNS);
- Memilih Formasi;
- Mengupload Dokumen;
- Resume;
- Mencetak Kartu Pendaftaran.
3. Dokumen yang harus diunggah (upload) oleh pelamar sebagaimana tersebut dalam angka 3 huruf d adalah file scan berkas pada aplikasi SSCASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Scan asli Surat Lamaran, (Surat Lamaran ditulis tangan dengan pena bertinta hitam atau diketik ditujukan kepada Bupati Bantul di Bantul ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai, format surat lamaran sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang dapat diunduh pada situs https://asn.bantulkab.go.id);
b. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. Scan asli ijazah:
- bagi jabatan dokter yang di-scan adalah ijazah Profesi Dokter;
- bagi jabatan dokter spesialis yang di-scan adalah ijazah Profesi Dokter Spesialis;
- bagi pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi luar negeri maka surat keterangan penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dijadikan satu file dengan ijazahnya;
- Surat keterangan lulus atau ijazah sementara tidak berlaku.
d. Scan asli transkrip nilai akademik lengkap; (khusus bagi jabatan dokter yang di-scan adalah transkrip nilai Profesi Dokter/Dokter Spesialis)
e. Scan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi saat kelulusan;
Apabila di dalam ijazah telah tercantum akreditasi prodinya maka tidak wajib mengunggah sertifikat akreditasinya.
Bagi pelamar formasi Lulusan Terbaik/Cumlaude, wajib mengunggah scan akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studinya.
f. Scan asli Surat Pernyataan 5 poin (bisa tulisan tangan atau diketik) ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai, sebagaimana format pada Lampiran III yang dapat diunduh pada situs https://asn.bantulkab.go.id;
g. Scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani/Jiwa;
h. Scan atau file pas foto terbaru pakaian formal (kemeja putih berdasi) dengan latar belakang merah posisi portrait;
i. Scan asli Surat Keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (khusus bagi pelamar dari penyandang disabilitas);
j. Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar tenaga kesehatan sesuai ketentuan pada romawi II huruf B angka 3 (tiga) pengumuman ini.
Baca juga: Gaji CPNS KPK 2024 Tertinggi Rp7.500.000 dan Terendah Rp5.000.000
4. Dokumen sebagaimana angka 3 (tiga) huruf a sampai dengan huruf j diunggah dalam format dan ukuran file sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) pada aplikasi pendaftaran SSCASN.
5. Dokumen legalisir tidak berlaku.
6. Dokumen yang di-upload harus jelas dan terbaca.
Ketentuan Pelamaran
1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN.
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
3. Pelamar dari PPPK dapat melamar CPNS dengan ketentuan sudah 1 (satu) tahun bekerja berdasarkan tanggal mulai kontrak sebagai PPPK dan mendapat persetujuan PPK atau PyB.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan pada tahun anggaran yang sama.
5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Latifah)