News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Senin, KPU dan DPR Gelar Konsultasi dengan Pemerintah Bahas 2 Putusan MK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya bersama dengan Komisi II DPR dan pemerintah akan menggelar rapat konsultasi membahas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024, Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers di antor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024) dia mengatakan, KPU sudah berkomunikasi dengan DPR terkait konsultasi ini. Namun mereka masih menanti surat balasan dari DPR.

KPU juga sudah menyampaikan materi pembahasan berupa draf Peraturan KPU (PKPU) yang menyangkut putusan MK.

"Kita tapi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya," ucap Afifuddin.

Ia menyatakan adaptasi yang dilakukan KPU berpedoman pada dua putusan MK yakni putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Termasuk, soal aturan kampanye di kampus.

"Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang katakan lah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini akan kita terapkan. Nah, konsultasi ini akan menjawab semuanya," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini