TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir tidak mempersoalkan gugatan Munas XI Partai Golkar dengan terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Adies menegaskan bahwa Munas Golkar tidak ada AD/ART Partai yang dilanggar.
"Silakan aja orang mau menggugat, semua punya hak untuk menggugat, kami hadapi saja sesuai aturan AD ART serta ketentuan hukum dan konstitusi. Karena kami yakin betul tidak ada AD/ART yang di langgar dalam munas XI Partai Golkar," kata Adies kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Sambangi Markas Golkar Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Konsolidasi dan Pastikan Koalisi Solid
Adies mengatakan, semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan, dan tahun sudah ditetapkan dan disahkan sejak pada saat Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas.
"Semua pemegang hak suara DPD Propinsi dan DPD Kab/Kota dan Organisasi Pendiri dan didirikan, total 561 suara semua meminta Munas di percepat agar di laksanakan pada bulan Agustus 2024," katanya.
Keputusan Rapimnas ini, kata Ketua Steering Committee (SC) Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar ini, juga telah di sahkan pada Munas dan telah di bacakan Keputusannya di depan seluruh peserta Munas.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tunggu Golkar Setor Nama Cawagub Untuk Maju Pilkada Jabar 2024
Menurutnya, tidak ada satupun peserta Munas yang hadir keberatan terhadap keputusan tersebut.
"Munas XI Partai Golkar sudah selesai, jadi saya berharap semua pihak yang kurang puas, dapat menerima hasil Munas tersebut. Semua bisa di bicarakan, apalagi pak Bahlil Ketum terpilih orangnya sangat Komunikatif. Apabila ada hal-hal, atau keinginan-keinginan langsung saja sampai kan. Jangan malah mencoreng nama Partai Golkar dengan mempersoalkan lagi hasil Munas yang telah berjalan dengan baik. Bahkan SK dari Menkumham pun sudah di keluarkan, terkait pengesahan AD/ART dan Komposisi kepengurusan," katanya.
Adies mengajak seluruh kader Golkar, mulai dari tingkat bawah maupun para senior partai untuk menerima hasil Munas ini.
"Mari kita bekerja dan berkarya dengan solid untuk kebesaran Partai Golkar. Jangan hanya kepentingan pribadi kita mengorbankan partai kita tercinta yang sudah baik saat ini," katanya.
Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar yang merupakan pihak penggugat mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan, karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
"Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," kata Kadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).
Menurut Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.
Baca juga: Kelakar Zulhas di Kongres PAN, Sebut Sudah Undang Bahlil sebagai Ketum Golkar sebelum Munas Golkar
Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Kadafi yakin, gugatannya ini bakal dikabulkan. Karena sudah jelas Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.
"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan," tegasnya.