TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sejumlah 408 formasi.
Alokasi kebutuhan CPNS BPS 2024 dibuka untuk kategori umum, lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
Rentang gaji CPNS BPS 2024 yakni minimal Rp 3,6 juta dan maksimal Rp 9 juta per bulan
Sebagai informasi, periode pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Rentang Gaji CPNS BPS 2024
Mengutip Pengumuman Nomor B-5/02300/KP.111/2024, berikut ini rentang gaji CPNS BPS 2024 untuk masing-masing jabatan yang dibuka:
- Apoteker Ahli Pertama: Rp 4,3 juta-Rp 8,5 juta
- Asisten Apoteker Terampil: Rp 3,6 juta-Rp 6,9 juta
- Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum): Rp 4,5 juta-Rp 9 juta
- Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum): Rp 4,5 juta-Rp 9 juta
- Perekam Medis Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
- Perekam Medis Terampil: Rp 3,7 juta-Rp 7 juta
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil: Rp 3,6 juta-Rp 6,9 juta
- Analis Hukum Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
- Arsiparis Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
- Arsiparis Terampil: Rp 3,7 juta-Rp 7 juta
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
- Auditor Ahli Pertama: Rp 4,3 juta-Rp 8,5 juta
- Penyuluh Hukum Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: Rp 4,2 juta-Rp 8,4 juta
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta
- Pranata Keuangan APBN Terampil: Rp 3,8 juta-Rp 7,4 juta
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: Rp 3,7 juta-Rp 7 juta
Syarat Umum CPNS BPS 2024
Sebagai informasi tambahan, berikut ini persyaratan umum pendaftaran CPNS BPS 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang dan program studi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan,
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Pelamar berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang;
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK;
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Berkelakuan baik;
- Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Dapat mengoperasikan komputer;
- Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Informasi lebih lanjut mengenai CPNS BPS 2024, klik di sini.
Baca juga: Kemenkop UKM Buka 139 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)