"Terus kemarin itu, kan terus mengikuti ya. Jangan adik-adik pikir ibu nggak mengikuti lho. Terus enak saja, ditangkap sampai 300-an ya. Terus kemarin saya suruh ini (kader PDIP) itu, saya suruh dia ngelihatin duluan. Bener toh. Habis itu terus yang lain juga datang. Waduh, Saya pikir, enak saja, duluan kita lah. Daripada mereka. Gawat," kata dia.
Megawati pun berbicara tentang banyaknya kalangan masyarakat sipil yang meminta menemuinya untuk membahas situasi di tanah air.
Baca juga: Pernyataan Megawati Ini Jadi Indikasi PDIP Batal Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta?
Mereka, kata Megawati, berasal dari kalangan akademisi, budayawan, seniman.
Ia pun mengenang saat dirinya menjadi saksi sejarah detik-detik tumbangnya rezim Orde Baru.
"Karena saya dulu, waktu itu beberapa masih ketemu saya. Masih ingat saya. Masih panggil Mbak. Saya masih ingat lho situ ke Trisakti. Hei kamu masih ingat ya? Iya, saya kan juga di situ. Dengar pidatonya Mbak. Maksud saya jelek-jelek saya tahu peristiwa waktu zaman mau reformasi itu," kata dia.
Putusan MK Soal Ambang Batas dan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Diberitakan, MK mengabulkan pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (20/8/2024).
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata dia.
Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.