News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Jokowi Puji Respons Cepat DPR soal Revisi UU Pilkada, Ungkit RUU Perampasan Aset

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Istana Negara, Rabu (21/8/2024). Presiden Joko Widodo mengapresiasi langkah cepat DPR RI menanggapi dinamika pengesahan RUU Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengapresiasi langkah cepat DPR RI menanggapi dinamika pengesahan RUU Pilkada. 

Diketahui, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada batal pada Jumat (23/8/2024) pekan lalu, karena kourum tak memenuhi. 

Di sisi lain, pada hari yang sama, gelombang penolakan pengesahan RUU Pilkada ini begitu masif. 

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Jokowi berharap sikap DPR RI itu juga bisa diterapkan ke banyak hal, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset. 

"Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” ucapnya. 

"(RUU Perampasan Aset) Yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," lanjut Jokowi. 

Sebelumnya, DPR dianggap berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan Pilkada. 

Pertama, soal batas usia calon kepala daerah, MK memutuskan dihitung dari sejak penetapan. 

Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon kepala deaerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). 

Yakni, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan. 

Baca juga: KPU: Paslon Pilkada yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap Akan Jalani Tes Kesehatan

Keputusan itu dinilai dapat berimpilkasi pada pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. 

Di sisi lain, terkait syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Keputusan itu membuat PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.

Di sisi lain, partai-partai lain yang mempunyai kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta 2024.

Setelah menerima gejolak kemarahan dari masyarakat, DPR pun menyatakan batal mengesahkan RUU Pilkada ini. 

Kini, Pilkada serentak 2024 mengacu pada putusan MK. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini