News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Wakil Ketua Komisi III DPR Sambut Baik Putusan KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (kiri). Mantan terpidana kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dini, Ronald Tannur (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan tegas ini diperlukan sebagai dasar agar dilakukan banding oleh Kejaksaan Agung karena putusannya yang dinilai keliru. 

"Komisi III mengapresiasi sanksi tegas KY kepada ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Saya sejak awal selalu mendorong sanksi pemecatan ini, karena bisa dibilang memang para hakim itu telah membuat putusan secara ugal-ugalan," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

"Kok bisa membuat putusan tanpa mempertimbangkan bukti CCTV sama sekali? Jadi memang jelas ini hakimnya salah, makanya jaksa perlu banding karena saya yakin putusannya juga salah. Ronald Tannur harus dihukum seberat-beratnya” imbuhnya.

Lebih lanjut, politikus Partai NasDem tersebut juga menyebut dirinya akan terus mengawal jalannya kasus ini di Mahkamah Agung. 

Menurutnya, pemecatan ketiga hakim merupakan bukti kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur kemarin, merupakan putusan hukum yang mengandung kecacatan.

“Pemecatan ketiga hakim ini juga menunjukkan bahwa vonis bebas kemarin, merupakan suatu bentuk kecacatan dan kekeliruan. Maka dari itu, saya harap Mahkamah Agung nantinya menjadikan ini sebagai pertimbangan. Tunjukkan kalau sistem peradilan kita memang benar-benar mampu membawa keadilan,” ujar Sahroni.

Sahroni menambahkan, proses kasasi yang tengah bergulir di Mahkamah Agung, tengah dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Dan seluruh masyarakat tengah melihat serta mengawasi proses kasasi ini. Ada kejanggalan, pasti akan langsung ketahuan,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketiga hakim selaku para terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

"Para Terlapor terbukti melanggar KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko mengatakan, petikan putusan KY itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno, yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Fakta-fakta KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang pleno dihadiri lengkap oleh tujuh Anggota KY dan dibantu seorang Sekretaris Pengganti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini