News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

CPNS Otorita IKN 2024 Dibuka 600 Formasi, Ada 206 Jabatan untuk Lulusan D3, D4, S1, S2

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istana kepresidenan masa depan yang sedang dibangun, yang akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada 17 Agustus, terlihat di ibu kota masa depan Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 10 Agustus 2024. -- Berikut ini syarat pendaftaran CPNS IKN 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

CPNS IKN 2024 dibuka 600 formasi untuk 206 jabatan.

Pelamar CPNS IKN 2024 dapat mendaftar melalui https://sscasn.bkn.go.id hingga 6 September 2024.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS IKN 2024 dapat menyiapkan syarat-syarat di bawah ini.

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Daftar Gaji CPNS LPSK 2024, Tertinggi Rp6.100.000 dan Terendah Rp2.500.000

Syarat Khusus:

a. Pelamar Kebutuhan Umum

  1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri (D3, D4, S1, S2), memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  2. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (D3, D4, S1, S2), telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi;
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,0;
    • Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 skala 4,0;
    • Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 skala 4,0.
  4. Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 skala 100,0, bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat;
  5. Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan D4, S1, atau S2 menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0);
  6. Bagi Penyandang Disabilitas yang akan mendaftar pada Formasi Kebutuhan Umum wajib melampirkan:

    • Surat Keterangan Asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses.

b. Pelamar Kebutuhan Khusus

  1. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.

    • Lulusan S1 atau S2 Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dibuktikan dengan keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada Ijazah atau Transkrip;
    • Lulusan S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
    • Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/IELTS minimal 6,0).
  2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

    • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
    • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi;
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

      • - Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 skala 4,0.
        - Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,0.
    • Pelamar memiliki Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
  3. 3) Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

    • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
    • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi;
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

      • - Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,0.
      • - Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 skala 4,0.
      • - Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 skala 4,0.
    • Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 skala 100,0 , bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat;
    • Pelamar harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
    • Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan D4, S1, atau S2 menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).

Unggah Dokumen:

  1. Scan berwarna asli Surat Lamaran, ditujukan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran sebagaimana format pada Lampiran II, diketik dan ditandatangani terlebih dahulu, lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;
  2. Scan berwarna asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
  3. Pas foto terbaru, wajib menggunakan pakaian formal (kemeja putih berkerah) dengan latar belakang warna merah;
  4. Scan berwarna asli Surat Pernyataan, sebagaimana format pada Lampiran III, yang sudah ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;
  5. Scan berwarna asli Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah Tugas, sebagaimana format pada Lampiran IV, yang sudah ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;
  6. Scan berwarna asli Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat, bagi pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
  7. Daftar Nilai Ijazah, bagi pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
  8. Scan berwarna asli Ijazah, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri;
  9. Scan berwarna asli Transkrip Nilai bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri. Khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, apabila keterangan predikat "Dengan Pujian"/Cumlaude tidak tertera pada Ijazah/Transkrip Nilai, Wajib juga melampirkan Asli Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "Dengan Pujian"/Cumlaude;
  10. Scan berwarna asli Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri (dijadikan satu file), bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
  11. Scan berwarna asli Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK (dijadikan satu file), bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
  12. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah. Dapat digantikan dengan Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT;
  13. Scan berwarna asli Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction, khusus bagi lulusan D-IV, S-1 dan S-2;
  14. Scan berwarna asli Surat Keterangan Jenis dan Derajat Kedisabilitasan dari Dokter Pemerintah/Puskesmas, serta Tautan (Link) video singkat kegiatan sehari-hari, bagi pelamar Penyandang Disabilitas.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini