Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yakni Sidarto Danusubroto dan Djan Faridz, membantu memulangkan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi ke tanah air.
Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan, memberikan apresiasinya kepada dua anggota Wantimpres tersebut.
"Apresiasi saya berikan kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bapak Sidarto Danusubroto dan Bapak Djan Faridz yang telah membantu kepulangan Pekerja Migran Indonesia yang berada di Arab Saudi. Seumur hidup saya baru kali ini saya melihat ada kepedulian dari pejabat tinggi sekelas Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mau turun langsung membantu PMI kita,” kata Aznil Tan, Jumat (30/8/2024).
Untuk diketahui, Sidarto Danusubroto dan Djan Faridz pada tanggal 26 Agustus bertolak ke Arab Saudi dalam rangka kunjungan kerja terkait permasalahan PMI di Arab Saudi.
Namun tidak hanya melakukan kunjungan kerja saja, tetapi juga membawa pulang serta 3 PMI ke Tanah Air.
“Kondisi PMI kita di Arab Saudi ini sangat memprihatinkan sebab banyak sekali yang terlantar dan bermasalah, bahkan ada beberapa yang divonis hukuman mati di sana. Namun demikian apapun permasalahan yang mereka sedang hadapi, negara harus hadir dalam memberikan pelindungan bagi warga negaranya," ujarnya.
"PMI merupakan pahlawan devisa negara yang menghasilkan devisa terbesar ke dua setelah migas, untuk itu mereka wajib diberikan perlindungan. Apa yang telah dilakukan oleh Watimpres Opa Darto dan Djan Faridz ini merupakan contoh yang baik dan patut kita apresiasi," imbuhnya.
Aznil mengungkapkan, ada 3 PMI yang dipulangkan ke Tanah Air bersama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Yakni PMI yang berasal dari Indramayu, Sumbawa, Sukabumi, serta ada 3 orang anak PMI yang berusia 4 tahun, 10 bulan dan 5 bulan jadi total ada 6 orang WNI.
"Ke depan, semoga banyak pejabat di negara ini pedulian dengan nasib PMI. Permasalahan PMI berada di puncak kritis. Harus menjadi perhatian kita semua,” pungkas Aznil.