News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara Cek e-Meterai Asli atau Palsu untuk Daftar CPNS 2024, Berikut Link Pembeliannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengecek e-Meterai - Berikut cara mudah mengecek e-Meterai asli atau palsu untuk kebutuhan dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024 yang dikutip dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoifofficial.

TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah cara mudah mengecek e-Meterai asli atau palsu untuk kebutuhan dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024.

Sama seperti pengadaan seleksi CPNS tahun sebelumnya, pada tahun ini peserta wajib membubuhkan e-Meterai ke beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024.

Adapun penggunaan e-Meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Sebelum membubuhkan e-Meterai ke beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024, ada baiknya calon pelamar wajib berhati-hati dan waspada saat membeli e-Meterai dari sumber yang tidak resmi.

Melansir akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoifofficial, berikut beberapa cara untuk memastikan keabsahan e-Meterai.

Perlu diketahui, ada 3 cara mudah untuk cek keaslian e-Meterai, sebagai berikut:

1. Buka Dokumen PDF kamu menggunakan PDF Reader.

2. Upload Dokumen Elektronik kamu ke https://verification.peruri.co.id/.

3. Upload Dokumen Elektronik kamu ke https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.

Jika e-Meterai asli, layar perangkat akan menampilkan informasi meliputi status verifikasi, tanggal tanda tangan, nomor kode, dan lainnya.

Untuk memudahkan peserta CPNS, BKN bersama Peruri menyediakan situs pembelian e-Meterai resmi.

Baca juga: Harga e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Link Pembelian dan Cara Pasangnya

Cek e-meterai pada laman Peruri (https://verification.peruri.co.id/)

Ciri Khas e-Meterai Asli

  • Terdapat gambar Garuda Pancasila;
  • Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”;
  • Terdapat angka nominal 10000 (tanpa titik) sebagai keterangan nilai bea meterai dan teks bertuliskan "SEPULUH RIBU RUPIAH" (dengan huruf kapital);
  • Ada motif ornamen khas nusantara;
  • Terdapat kode QR sebagai nomor kode unik. Kode unik ini berfungsi agar e-meterai sulit dipalsukan.

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

Berikut tata cara pendaftaran dan pembelian e-meterai, dikutip dari laman peruri.co.id.

  • Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/  pada browser;
  • Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik 'Masuk';
  • Lengkapi data diri dan jabatan formasi yang akan dilamar;
  • Setelah sampai pada tahap 5 Unggah Dokumen, klik "Cek Akun e-Meterai";
  • Pilih "Registrasi E-Meterai";
  • Masukkan email dan password e-Meterai yang diinginkan, lalu klik "Submit";
  • Cek inbox email yang tadi didaftarkan, kemudian klik "Aktivasi Akun";
  • Akun akan di-redirect menuju link e-Meterai resmi Peruri https://meterai-elektronik.com/;
  • Log in menggunakan akun e-Meterai yang telah kamu buat;
  • Selanjutnya, pilih menu "Pembelian";
  • Input jumlah kuota e-Meterai yang diinginkan;
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar";
  • Setelah menyelesaikan pembayaran, log in kembali ke akun e-Meterai di website SSCASN dan klik "Baiklah";
  • Lakukan pembubuhan e-meterai di website SSCASN ataupun di website https://meterai-elektronik.com/.

Baca juga: 5 Sanksi CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Patuhi Tata Tertib dari BKN

Cara Pembubuhan e-Meterai

  • Klik menu Pembubuhan, pilih Pembubuhan Dokumen, klik "Saya mengerti";
  • Siapkan dokumen yang ditandatangani, pastikan dokumen telah berformat pdf;
  • Klik "Upload Dokumen";
  • Klik atau seret dokumen pdf, pastikan tidak melebihi ruang yang sudah disediakan;
  • Pilih dokumen, klik "Open", lalu posisikan e-Meterai di samping tanda tangan;
  • Pastikan e-Meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain, klik "Lanjutkan";
  • Isi keterangan, lalu klik "Lanjutkan". Apabila posisi e-meterai belum sesuai klik "Batalkan";
  • Periksa kembali peletakan e-meterai, kalau sudah sesuai klik "Lanjutkan";
  • Refresh tab, apabila sudah sesuai klik "Download";
  • Kemudian buka dokumen cek validasi e-Meterai.

(Tribunnews.com/Latifah/Namira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini