TRIBUNNEWS.COM - Meterai elektronik atau e-Meterai secara resmi diluncurkan pada 2021 oleh oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak.
e-Meterai dengan nominal Rp10.000 digunakan untuk dokumen elektronik guna mengurangi penggunaan kertas (paperless).
Dikutip dari e-meterai.live, bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Oleh karena itu, dengan adanya Bea Meterai atas dokumen elektronik, penggunaan e-Meterai pun semakin marak.
Simak cara membeli e-Meterai melalui distributor resminya.
1. Pajakku
Pajakku adalah distributor resmi yang ditunjuk Perum PERURI untuk menyediakan e-Meterai.
- Log in pada portal POS Materai di laman https://pajakku.e-meterai.co.id, kemudian pilih “Pembelian”.
- Input jumlah meterai yang akan dibeli, lalu klik “Bayar”.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Notifikasi pembayaran sukses akan terlihat jika berhasil melakukan transaksi.
- Jika mengklik nama pengguna, maka akan menampilkan informasi jumlah kuota dan menu lainnya.
2. e-Meterai.Live
e-Materai.Live adalah distributor resmi yang dimiliki oleh PT Haga Menembus Batas.
- Log in melalui laman https://e-meterai.live/login.
- Kemudian klik menu “Tambah Kuota”, lalu pilih jumlah kuota yang ingin dibeli.
- Setelah itu akan muncul QR Code (QRIS) yang bisa di-scan melalui e-wallet yang mendukung pembayaran menggunakan QRIS.
- Lalu muncul notifikasi jika berhasil melakukan transaksi.
Baca juga: Link Alternatif Beli e-Meterai Resmi untuk Daftar CPNS 2024, Perhatikan Tipsnya agar Tidak Salah
(mg/Septiana Ayu Prasiska)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)