TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangannya terkait dugaan gratifikasi.
KPK mengaku tidak ada tekanan dari pihak lain yang menyebabkan batalnya pemanggilan terhadap Kaesang ini.
Sebelumnya diketahui undangan pemanggilan tersebut yakni untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.
Pernyataan batalnya pemanggilan Kaesang ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Terkait keputusan tersebut, Tessa menegaskan tidak adanya tekanan dari pihak lain yang menyebabkan batalnya pemanggilan terhadap Kaesang.
Ia mengatakan, KPK hanya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-Undang.
Tessa membeberkan alasan batalnya undangan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut karena laporan yang diterima KPK akan difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Sebagai informasi, PLPM masih berada dalam ruang lingkup KPK, tepatnya di bawah Kedeputian Informasi dan Data.
Alasan lain terkait pengalihan laporan tersebut adalah agar ruang lingkup investigasi dapat menjangkau lebih di bawah kewenangan Direktorat PLPM.
Tessa menyebut, PLPM memiliki wewenang yang lebih luas daripada Direktorat Gratifikasi.
Tessa menyampaikan, alasan perubahan laporan tersebut berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Hal itu terjadi sebelum adanya laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.
Meski demikian, menurut Tessa, pengusutan laporan terhadap Kaesang masih sama, yaitu terkait dugaan gratifikasi.
Tessa menegaskan, laporan MAKI terhadap Kaesang tetap akan ditindaklanjuti.
Diketahui dalam penanganan sebuah kasus di Direktorat PLPM, dibutuhkan waktu dan proses yang cukup lama.
Hal itu lantaran penanganan kasus itu harus melewati beberapa mekanisme, seperti verfikasi laporan selama dua hari dan telaah laporan selama 8-14 hari.
Kemudian akan dilanjut dalam proses pengumpuloan bahan keterangan (pulbaket) dalam waktu 30 hari,
Diberitakan sebelumnya, KPK berencana mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi atas penggunaan jet pribadi yang diduga berasal dari gratifikasi.
Menurut Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya dapat mengusut dugaan tersebut meski Kaesang bukan penyelenggara negara.
Hal itu lantaran Kaesang merupakan bagian dari keluarga para pejabat negara, yakni anak dari Presiden Jokowi, adik dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Nawawi pun menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap putra bungsu Jokowi tersebut.
Kaesang yang sempat menghilang usai isu dugaan gratifikasi mencuat, akhirnya muncul ke publik.
Kaesang perdana muncul pada Rabu (4/9/2024) sore. Saat itu ia tergesa-gesa masuk ke Kantor DPP PSI untuk memimpin rapat.
Usai rapat, ia kembali tergesa-gesa memasuki mobilnya sekira pukul 20.38 WIB.
Kaesang diam seribu bahasa saat dihampiri awak media.
Ia hanya menyapa singkat awak media yang sudah menunggu kehadirannya.
Ketua Umum PSI itu langsung bergegas masuk ke dalam mobil yang terparkir di depan Kantor DPP PSI.
Ia hanya mendoakan agar awak media dalam keadaan sehat.
Saat ditanya soal dugaan gratifikasi jet pribadi, Kaesang enggan menjawab.
Reaksi serupa ditunjukkan Kaesang ketika disinggung soal dirinya yang dibidik KPK.
Ia tak bergeming dan hanya tersenyum sembari memasuki mobil Toyota Forturner bernomor polisi B 1566 ZZH yang telah menunggunya.(*)