News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintahan Jokowi Berakhir

Disebut Layak Masuk Wantimpres Setelah Lengser, Presiden Jokowi: Saya Akan Pulang ke Solo

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan dirinya akan pulang ke Solo Jawa Tengah (Jateng) usai tidak menjabat sebagai Presiden.

Hal itu disampaikan Jokowi merespons soal pernyataan Ketua Umum relawan Projo Budi Arie Setiadi bahwa ia layak masuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai tidak lagi menjabat Presiden.

"Saya mau pulang ke Solo," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, (12/9/2024).

Presiden Jokowi menegaskan akan pulang ke Solo setelah masa kepemimpinannya habis pada 20 Oktober 2024.

"Pulang ke Solo tanggal 20 nanti pulang ke Solo," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Projo sekaligus Menkominfo Budi Arie Setiadi menilai bahwa Presiden Jokowi layak masuk menjadi Wantimpres pada pemerintahan mendatang.

Pasalnya usia Jokowi yang terbilang masih muda.

Baca juga: Mau Pulang ke Solo, Jawaban Jokowi saat Ditanya Peluang Jadi Wantimpres

Menurut dia, Jokowi masih bisa berkontribusi untuk bangsa dan negara.

"Layak dong, beliau (Jokowi) masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Wantimpres Jadi Lembaga Negara

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres RI Dijabat Bergilir

Dalam revisi undang-undang tersebut disepakati kalau Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menjadi lembaga negara.

Selain itu, Baleg DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait dengan kurun waktu masa jabatan Ketua Wantimpres RI dilakukan secara bergilir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini