News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Masih Dibuka, Simak Jadwal Penutupannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Pendaftaran CPNS pada instansi Kemenag masih dibuka hingga besok (14/9/2024), simak jadwal, dokumen pendaftaran dan cara daftarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS untuk instansi Kemenag 2024 masih dibuka.

Pendaftaran CPNS untuk instansi Kemenag dibuka hingga 14 September 2024.

Segera daftar dan selesaikan tahap pendaftarannya sebelum batas akhir penutupan pendaftaran.

Simak link pengumuman CPNS Kemenag berikut ini untuk mengecek informasinya.

Lengkapi dan unggah dokumen pendaftarannya di SSCASN atau klik link berikut untuk daftar CPNS Kemenag 2024.

Tata Cara Pendaftaran CPNS

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

  • menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga
  • menggunakan alamat email aktif
  • membuat password dan membuat jawaban pengaman
  • mengunggah foto KTP maks 200kb dan melakukan swafoto dan
  • mencetak Kartu Informasi Akun.

Baca juga: Daftar Kesalahan yang Menyebabkan TMS CPNS 2024, Lengkap Beserta Cara Mengajukan Sanggahan

2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

  • mengisi biodata
  • memilih jenis seleksi (CPNS)
  • memilih formasi
  • mengunggah dokumen
  • memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas dengan mengecek kembali isian
  • mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.

  • buka laman SSCASN
  • masuk menggunakan akun peserta
  • kemudian klik cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024

Baca juga: 35 Contoh Soal TIU SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dokumen Persyaratan

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) asli/surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
  3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai
  4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan:
  5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan
  6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini
  7. Bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi atau bukti izin operasional bagi pelamar yang berasal dari Ma'had Aly sesuai dengan ketentuan persyaratan
  8. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan yang dilamar
  9. Bagi pelamar Putra Putri Lulusan Terbaik, ditambah dengan dokumen:

    • Bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan
    • Bukti sertifikat akreditasi program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  10. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  11. Bagi pelamar Putra/Putri Papua, ditambah dengan dokumen:

    • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan
    • Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Tes SKD.

Sementara bagi pelamar yang tak lolos atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) masih memiliki kesempatan menyanggah pada masa sanggah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini