TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terbaru dari kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan buronan sejak tahun 2020 dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Penyidik KPK baru-baru ini menemukan mobil diduga milik Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.
Tim Tribunnews.com mendapatkan foto mobil yang diduga milik Harun Masiku tersebut.
Mobilnya adalah Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc.
Jika melihat mobilnya, Toyota Camry yang diduga milik Harun Masiku adalah generasi kelima yang diproduksi antara tahun 2002 hingga 2006.
Mobil berkelir hitam itu berpelat nomor polisi B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.
Tribunnews.com berusaha menelusuri kepemilikan pelat nomor itu melalui aplikasi Cek Ranmor. Namun, data tidak ditemukan.
Berdasarkan foto, tampak depan mobil Toyota Camry itu bersih. Tetapi foto kedua menunjukkan bagian belakang mobil, terlihat ditutupi oleh debu.
Penjelasan KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.
Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.
Di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.
Sementara itu Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut penemuan mobil yang digunakan Harun Masiku menunjukkan keseriusan KPK dalam memburu Harun Masiku.
Nawawi menyatakan tim penyidik tidak berhenti mengejar Harun Masiku yang menjadi buronan sejak awal 2020 lalu tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bau-bau Harun Masiku belum tercium.
Bahkan Tessa menyebut informasi harun masiku sangat kedap sekali.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah menghilang.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Sementara itu akhir-akhir ini sebenarnya KPK cukup getol menelusuri keberadaan Harun Masiku dengan memanggil sejumlah pihak mulai dari pelajar hingga petinggi PDIP.
Diantaranya KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).
Tidak hanya di dalam negeri, KPK sudah berusaha mencari Harun Masiku hingga luar negeri, seperti Malaysia dan Filipina. Namun, pencarian berakhir nihil.
Namun Tessa mengatakan, penyidik memiliki cara lain untuk mengulik keberadaan Harun Masiku, yaitu lewat saksi-saksi yang dianggap mengetahui lokasi eks caleg PDIP itu.(*)