TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara ajukan sanggah pada hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Diketahui, hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 diumumkan mulai Sabtu (14/9/2024) hingga Kamis (19/9/2024).
Peserta dapat cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar" yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk itu, peserta yang dinyatakan TMS maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi diumumkan.
Masa Sanggah dijadwalkan pada 20-22 September 2024.
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024
Merujuk pada Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.
Sebagai informasi, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS Kemenag Dimulai 18 September, Simak Caranya
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Selengkapnya, inilah cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024:
1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
3. Pada bagian bawah halaman form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
4. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
5. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih Akhiri Proses Sanggah, maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah".
6. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal tersebut karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
7. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?".
Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol "Iya". Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak".
8. Setelah memilih tombol "Iya", kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Baca juga: Jumlah Akhir Pelamar CPNS 2024 per Instansi Pusat, Kemenkumham Capai 567 Ribu Pendaftar
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".
Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
Jika masa sanggah sudah berakhir, maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi CPNS 2024.
Contoh Kalimat Sanggahan bagi Peserta yang TMS
Pastikan dalam sanggahan peserta menyertakan informasi yang jelas dan detail tentang dokumen atau data yang dimaksud agar proses peninjauan bisa dilakukan dengan lebih efisien.
- "Dengan ini saya mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Setelah memeriksa kembali berkas yang saya kirimkan, saya menemukan bahwa beberapa dokumen yang sudah lengkap belum diperhitungkan dalam penilaian. Saya berharap pihak panitia dapat meninjau ulang dan memberikan klarifikasi mengenai keputusan ini."
- "Saya mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024 karena saya merasa ada kesalahan dalam proses verifikasi dokumen. Dokumen yang saya ajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dan saya meminta agar panitia melakukan evaluasi ulang terhadap berkas yang telah saya submit."
- "Saya sudah mengecek kembali di laman resmi BAN-PT dan menemukan hasil bahwa akreditasi program studi telah sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan. Mohon untuk dicek ulang. Terima kasih."
- "Mohon maaf tolong dicek kembali. Berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan. Terima kasih."
- "Saya sudah memastikan kembali bahwa surat pernyataan dan surat lamaran yang diunggah sesuai dengan format ketentuan dari instansi. Saya tidak menemukan adanya penambahan atau pengurangan kalimat yang telah diuraikan dalam kedua dokumen tersebut. Mohon agar dilakukan pengecekan kembali. Terima kasih."
- "Saya ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024 yang telah diumumkan. Saya percaya ada kekeliruan dalam penilaian dokumen saya, karena beberapa berkas yang saya ajukan sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Mohon untuk memeriksa kembali berkas yang telah saya submit."
- "Sehubungan dengan hasil seleksi administrasi CPNS 2024, saya merasa ada ketidaksesuaian antara dokumen yang saya kirimkan dan hasil yang diumumkan. Saya meminta peninjauan ulang karena dokumen yang saya ajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
- "Dokumen yang dinyatakan tidak lengkap sebenarnya sudah saya unggah, termasuk semua yang dipersyaratkan. Mohon dipertimbangkan sanggahan ini."
- "Saya mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024 karena terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang saya kirimkan dan informasi yang tercantum dalam hasil seleksi. Saya yakin bahwa dokumen saya telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Mohon untuk dilakukan pemeriksaan ulang."
- "Sehubungan dengan hasil seleksi administrasi CPNS 2024, saya merasa perlu untuk mengajukan keberatan karena ada kesalahan dalam penilaian berkas saya. Dokumen yang saya ajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan saya mohon agar panitia dapat memverifikasi kembali dokumen-dokumen tersebut."
- "Seluruh persyaratan, termasuk pengalaman kerja dan sertifikat, telah saya lampirkan. Mohon dipertimbangkan kembali hasil seleksi saya."
- "Saya telah memenuhi semua kualifikasi dan syarat, termasuk mengunggah ijazah dan dokumen lainnya tepat waktu. Namun, saya dinyatakan tidak lulus. Mohon dilakukan verifikasi ulang."
- "Saya mengajukan sanggahan terhadap keputusan hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Berdasarkan pengecekan saya, terdapat beberapa dokumen yang seharusnya diterima namun tidak terdaftar dalam hasil seleksi. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas yang saya kirimkan."
- "Saya telah mengunggah dokumen dalam format yang sesuai dengan ketentuan. Namun, hasilnya menyatakan dokumen tidak sesuai. Mohon ditinjau ulang."
- "Dengan ini saya mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Saya yakin ada kekeliruan dalam proses verifikasi dokumen saya. Mohon agar pihak panitia dapat meninjau kembali berkas yang telah saya ajukan dan memberikan penjelasan mengenai keputusan yang diambil."
(Tribunnews.com/Latifah)