News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Rilis Format Terbaru Buku Nikah, Berlaku Mulai Bulan Oktober 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Kemenag merilis format baru pada blangko buku nikah tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merilis format baru pada blangko buku nikah tahun 2024.

Hal ini dilakukan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan, mengatakan format tersebut atau buku nikah cetakan tahun 2024 dapat digunakan secara efektif mulai Oktober 2024.

"Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah," ungkap Jajang di Samarinda, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Bentuk Digital pada Tahun Ini

Menurut Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Format Buku Nikah 2024

Format buku nikah 2024 yang dimaksud yakni:

1. Bentuk dan ukuran tetap 8x12 cm.

Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.

2. Perubahan Buku Nikah cetakkan tahun 2024 adalah:

  • Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
  • Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
  • Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
  • Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.

3. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.

4. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok Buku Nikah regular.

5. Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format buku nikah 2024 yang sudah disiapkan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini