TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Ada 1799 pelamar CPNS BKN 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pelamar CPNS BKN 2024 yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan diumumkan melalui bkn.go.id.
Pelamar CPNS BKN 2024 dapat melihat daftar nama, nomor registrasi, dan jabatan yang dilamar.
Link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS BKN 2024 (Download).
Bagi pelamar CPNS BKN 2024 yang tidak lolos seleksi dapat mengajukan sanggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah dan wajib hadir saat pelaksanaan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN 2024
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
- Sanggah hanya dapat dilakukan jika penyebab ketidaklulusan administrasi peserta adalah murni kesalahan instansi.
- Jika kesalahan berasal dari peserta, maka tidak bisa melakukan sanggah hasil seleksi administrasi.
- Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal ini karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. - Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenpppa 2024, Ini Link dan Cara Ceknya
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN 2024
- Masuk ke akun SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Buka pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024
- Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" pada bagian bawah pengumuman
- Akan muncul form sanggah serta informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
- Berikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan sanggah" sesuai dengan informasi batas waktu pengiriman
- Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar lalu mencentang "disclaimer" (✓)
- Klik "Akhiri Proses Sanggah"
- Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong dan pelamar memilih "Akhiri Proses Sanggah" maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”
- Setelah mengisi sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik tombol "Iya".
- Jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak"
- Setelah memilih tombol "Iya" kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah
berhasil.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)