MA Membantah
Mahkamah Agung (MA) membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi di MA berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung sebesar Rp97 miliar yang beberapa waktu lalu diungkap Indonesia Police Watch (IPW).
Juru bicara MA, Suharto, menegaskan tidak ada pemotongan honorarium.
"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Suharto saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa (17/9/2024) lalu.
Dijelaskannya, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis, dan administrasi yudisial.
"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," jelasnya.
Sumber: Tribun Banten