News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Gajinya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pembukaan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 - Berikut masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan tugas dan gajinya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut masa kerja KPPS Pilkada 2024, lengkap dengan tugas dan gajinya.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah pelaksana Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pilkada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tahun ini, KPU telah membuka pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai 17 - 21 September 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024

Baca juga: Tugas dan Wewenang Anggota KPPS Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September

  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pilkada

Mengutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang dan kewajiban KPPS Pilkada:

  • Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
  • Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan
  • Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.

Gaji KPPS

Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
  • Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang/bulan

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait KPPS Pilkada 2024

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini