Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 m mendorong pemenuhan kebutuhan guru profesional di Tanah Air.
Kemendikbudristek berupaya memenuhi kebutuhan guru di Indonesia melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya mengirimkan sebanyak 865 mahasiswa untuk mengikuti program PPG.
“Melalui program PPG, Unika Atma Jaya tidak hanya mencetak guru-guru yang kompeten, tetapi juga turut serta dalam pengembangan kurikulum yang relevan dengan tantangan pendidikan masa kini,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya Manusia, Unika Atma Jaya, Dr. Yohanes Eko Adi Prasetyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Yohanes mengatakan kolaborasi dilakukan dengan berbagai lembaga pendidikan tinggi, termasuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Langkah ini semakin memperkaya proses pembelajaran dan memastikan lulusan siap berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Dalam upaya ini, sebanyak 865 mahasiswa dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya turut serta dalam penugasan pemerintah melalui program PPG.
Partisipasi meliputi berbagai kategori, antara lain: PPG bagi calon guru (Gelombang 2 Tahun 2024) dengan 75 peserta, PPG Bagi Guru Tertentu (BGT) Piloting 1 dengan 818 peserta, PPG Bagi Guru Tertentu (BGT) Piloting 2 dengan 524 peserta, dan PPG BGT Umum dengan 750 peserta.
"Keterlibatan ini menunjukkan dukungan aktif perguruan tinggi dalam mencetak guru-guru profesional yang siap menghadapi tantangan pendidikan di masa depan," ucapnya.
Salah satu sorotan dari implementasi PPG adalah keterlibatan aktif dari berbagai lembaga Pendidikan tinggi, termasuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
Baca juga: PPG bagi Guru Tertentu 2024 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Dokumen Lapor Diri
Kurikulum PPG disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi profesi guru, kementerian lembaga terkait, serta dunia usaha dan industri.