News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Fasilitas dari Pemerintah, Diaspora Didorong Ikut Berkontribusi Membangun Bangsa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar membuka diskusi publik bertemakan Redesain Politik Kewarganegaraan, Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian Indonesia, di Badung, Bali, Rabu 18 September 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berakhirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun tepatnya pada 31 Mei 2024. 

Saat ini pemerintah Indonesia sedang mencari terobosan untuk mengakomodir anak berkewarganegaraan ganda (ABG) agar dapat berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar, mengatakan pihaknya telah ditugaskan untuk memperpanjang pemberlakuan dari PP 21 dan membahas rancangan PP terkait diaspora Indonesia agar nantinya dapat mempermudah siapapun yang ingin menjadi WNI kembali melalui naturalisasi murni atau melalui PP 21 yang rencananya akan diperpanjang oleh pemerintah.

"Kami ditugaskan untuk memperpanjang pemberlakuan dari PP 21 dan membahas rancangan PP terkait diaspora Indonesia" Kata Cahyo dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Dia menambahkan, kewarganegaraan ganda sangat kompleks menyangkut undang-undang (UU) keamanan dan UU bela negara termasuk kewajiban pajak termasuk properti.

"Saat ini pemerintah fokus pada pemberian fasilitas diaspora" katanya.

Selain itu, dalam memberikan fasilitas diaspora, Cahyo menekankan pentingnya SDM unggul yang diharapkan ABG yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat turut membangun bangsa melalui pengatahuannya.

"Sekarang bagaimana kita punya SDM unggul, kita harus bisa memanajemen, Indonesia terkenal dengan budaya, skill dan culture dan area bidang yang punya bakat harus ada petanya," ujarnya.

Persebaran Diaspora Indonesia mencapai lebih dari 8 juta orang yang tersebar di seluruh dunia. 

Menariknya, Diaspora Indonesia berperan di berbagai sektor meliputi kesehatan, perbankan, teknologi informasi dan lain sebagainya. 

Bahkan, kontribusi remitasi Diaspora Indonesia mencapai 9,71 M dolar AS, pada tahun 2022.

"Untuk itu, diberikan layanan pewarganegaraan bagi naturalisasi, karena perkawinan campur yang artinya WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara," ujarnya. 

Terkait hal ini, sambung dia, Pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan strategi kebijakan pembangunan nasional dengan pendekatan potensi Diaspora Indonesia. 

Baca juga: Paspor Pemain Diaspora Timnas Indonesia Dipertanyakan, Ini Jawaban Menohok Exco PSSI

Semakin banyaknya Diaspora Indonesia diberbagai belahan dunia, akan berpengaruh pada kehidupan diaspora, salah satunya menyangkut masalah kewarganegaraan. 

"Tim Kajian Kebijakan Kewarganegaraan telah merekomendasikan beberapa langkah tindak lanjut berupa perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kewargenagraan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini