Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS, Ahmad Heryawan menanggapi tersangka kasus pencabulan anak yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, H Herman. Terduga pelaku merupakan kader dari PKS.
Menurutnya, PKS memiliki dua langkah yang akan ditempuh menyusul kadernya yang menjadi tersangka. Yang pertama, dia akan memberikan sanksi internal kepada yang bersangkutan.
"Tentu kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," kata Ahmad Heryawan saat ditemui dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP PKS di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada Jumat (20/9/2024) siang.
Di saat yang bersamaan, kata Aher, pihaknya juga akan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut dengan penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
Media sosial sebelumnya dihebohkan dengan pelantikan H Herman menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (17/9/2024).
Pasalnya, Herman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.
Herman pun hingga kini belum ditahan.
Baca juga: PKS Bakal Beri Sanksi Untuk Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Rudapaksa Anak
Baca juga: Caleg Terpilih PKS Berperan Sebagai Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Polisi Sita 70 Kg Sabu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu membenarkan status H yang sudah menjadi tersangka.
Pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan polisi di Singkawang. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, H sudah dipanggil dua kali, tetapi ia mangkir.
Saat dikonfirmasi mengenai H yang tidak kunjung ditahan polisi, Dedi berdalih pihaknya tidak bisa melakukan hal itu.
”Bagaimana mau ditahan, diperiksa sebagai tersangka saja belum karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil,” ujar Inspektur Satu Dedi Sitepu dikutip dari Kompas.id.
”Yang jelas, masih berproses. Penyidikan tidak dihentikan. Ini, kan, masyarakat mengira yang bersangkutan dilantik (menjadi anggota DPRD Singkawang), terus tidak diproses. Tidak demikian, tetap kami proses,” tutur Dedi.