News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Relokasi di Pulau Rempang

Warga Rempang Kembali Alami Kekerasan, DPR Minta Panglima TNI dan Kapolri Usut

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu terdakwa, Iswandi alias bang long melambaikan tangan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/1/2024). Sebanyak 35 terdakwa atas kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi warga Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City pada 11 September 2023 di Kantor Badan Pengusahaan Batam menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dan pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan penasehat hukum terdakwa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi Partai Demokrat, Santoso meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut keterlibatan aparat dalam kasus penganiayaan terhadap warga Pulau Rempang, Kota Batam.

Santoso menyesali sikap aparat yang dianggap membiarkan tindakan kekerasan oleh oknum tak dikenal terhadap warga Pulau Rempang.

"Aparat yang terlibat dalam penganiayaan itu termasuk komandannya harus diberi sanksi. Sebagai pelindung dan pengayom rakyat harusnya mereka tidak boleh membiarkan adanya penganiayaan yang terjadi di depan mata mereka," kata Santoso kepada Tribunnews.com pada Kamis (19/9/2024).

Sebagai negara hukum, dia mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak manapun bertindak di luar ketentuan hukum.

"Peristiwa itu terjadi pastinya tidak berdiri sendiri, namun karena adanya backing dari para atasan mereka untuk mengamankan wilayah pengembangan Rempang," ujar Santoso.

Santoso menjelaskan, pengamanan oleh aparat dalam suatu wilayah yang menjadi program strategis memang dibolehkan.

"Namun bukan berarti dapat bertindak sewenang-wenang apalagi menganiaya masyarakat yang dinilai mengganggu aktivitas pengembangan itu," ucapnya.

Dia menegaskan, tindakan penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power oleh aparat hanya untuk melindungi kepentingan bisnis pihak tertentu tidak boleh terus terjadi. 

"Atas nama hak asasi manusia yang universal di mana negara kita sangat menghormati ini, maka harus ada tindakan nyata dari Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut kasus ini siapa anggotanya yang melakukan pelanggaran dengan menganiaya rakyat setempat di Rempang," tegas Santoso.

Baca juga: 900 Unit Lebih Rumah Dibangun untuk Relokasi Warga Rempang, Baru Bisa Ditempati Mulai September 2024

Santoso menuturkan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya.

Tindakan kekerasan dialami warga Pulau Rempang disinyalir karena sikap mereka yang menolak proyek PSN Rempang Eco City.

Tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (18/9/2024) siang yang mengakibatkan tiga warga mengalami luka.

Seorang warga Rempang yang mengalami luka akibat tindakan kekerasan ini adalah seorang ibu.

Ia disebut mengalami luka hingga tangannya patah.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini