News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

SKD CPNS 2024: Lampaui Ambang Batas Belum Tentu Lolos, BKN Sebut Harus Masuk Peringkat Juga

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tidak selalu menjamin peserta akan lolos ke tahap selanjutnya, BKN sebut masih harus masuk peringkat.

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tahap administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 16 Oktober hingga 14 November mendatang.

Tes SKD sendiri ada 110 soal, terdiri dari 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP). 

Soal-soal tersebut, wajib dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas diberi waktu selama 130 menit.

Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade agar bisa lolos ujian SKD CPNS 2024 tersebut.

Namun, melampaui nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi untuk bisa lanjut ke SKB.

"Setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perangkingan tiga kali formasi yang ikut ke tahap selanjutnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2024).

Tiga kali jumlah formasi yang dimaksud itu adalah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024.

Berarti 100 dikali tiga, menjadi 300.

Baca juga: Kapan Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Diunduh? Perhatikan Jadwal Berikut Ini

Maka, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik agar dapat mengikuti SKB CPNS 2024. 

"Betul. Dan harus melebihi nilai ambang batas juga ya," kata Vino, membenarkan contoh perangkingan formasi. 

Supaya mendapatkan gambaran nilai yang aman untuk lolos tes, peserta juga dapat mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing pada seleksi tahun lalu.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 

Nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: 

  • TWK: 150 
  • TIU: 175 
  • TKP: 225

Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni:

  • TWK 65 
  • TIU: 80 
  • TKP: 166

Sementara itu, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas sebagai berikut: 

Cumlaude dan diaspora: 

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311 
  • Nilai TIU paling rendah: 85

Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua: 

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286 
  • Nilai TIU paling rendah: 60

Jadwal Lengkap CPNS 2024

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 Agustus 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Link download jadwal CPNS 2024 terbaru format PDF dapat dilakukan melalui link ini.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini