TRIBUNNEWS.COM - BAG (25), seorang guru honorer ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Banyuwangi, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
Dari perbuatannya, BAG ditaksir meraup keuntungan 8.000 dolar AS atau setara lebih dari Rp 120 juta.
Diungkapkan Himawan, pada Oktober 2023, tersangka BAG membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax.
Sebelumnya, pada 2021 ia sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io.
“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024), dikutip dari laman Polri.
Pada 9 Agustus 2024, pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st.
Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB.
Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.
Data yang diunduh tersangka kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya.
Baca juga: Perbaikan Platform Indodax Rampung, Saldo Pengguna Kripto Dinyatakan Aman Pasca Peretasan
Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.
“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)