News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi Kemenkumham Cekal 7.614 Orang hingga September 2024

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi telah memasukkan 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) hingga 22 September 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memasukkan 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) hingga 22 September 2024.

Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia).

Baca juga: Kejaksaan akan Ajukan Cekal Gregorius Tannur, Menkumham: Langsung Saja!

Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5 persen) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. 

Baca juga: 3 Rekomendasi Komisi III DPR RI soal Kasus Dini Sera, Ada Desakan Cekal Ronald Tannur

Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. 

Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” kata Silmy.

Baca juga: Polisi Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," ujar Silmy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini