News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Kasus Ilegal Akses Data BKN Raup Keuntungan 8.000 Dolar AS, Ini Kronologinya  

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer SD di Banyuwangi, Jawa Timur bernama Barik Abdul Ghofur (25) yang melakukan kejahatan ilegal akses dan menyebarkan data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer SD di Banyuwangi, Jawa Timur bernama Barik Abdul Ghofur (25) yang melakukan kejahatan ilegal akses dan menyebarkan data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.

“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Himawan menuturkan kronolgi tersangka BAG berawal pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax, dimana sebelumnya juga pada tahun 2021 membuat akun topi_x di breachforums.io.

Baca juga: Dittipidsiber Bareskrim Ungkap Kasus Ilegal Akses Data Elektronik BKN, Tersangka Guru Honorer

“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.

Adapun kronologi dalam kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/.

“Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired,” ucapnya.

Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. 

“Dengan total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN adalah 6,3 GB,” katanya.

Data yang diunduh tersangka kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya serta mencantumkan akun Telegram miliknya  untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung. 

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.

Tersangka kemudian ditangkap pada hari Rabu (11/9/2024) pukul 15.30 WIB di rumahnya di Banyuwangi dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 laptop jenis MacBook dan Asus, 3 flashdisk kapasitas 2 TB, 1 flashdisk kapasitas 32 GB, 2 unit handphone dan 2 SIM card, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 4.100.000.

Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal  67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini