Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Agung Dinamika, Handika mengatakan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung, sudah bukan rahasia.
Tak hanya itu, ia juga mengamini hasil penambangan ilegal dari masyarakat Babel itu dijual ke pemilik smelter, bukan ke PT Timah.
Hal itu disampaikan Handika saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022; di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan soal perjanjian antara PT Agung Dinamika dengan PT Timah.
“Pada tahun 2015 PT Agung Dinamika dengan PT Timah pernah ada perjanjian menyewakan peralatan tambang. Namun dalam kenyataannya melakukan penambangan,” tanya jaksa dalam persidangan.
Jadi, lanjut jaksa, kontrak antara PT Agung Dinamika dengan PT Timah itu jasa penambangan atau menambang.
“Kita menambang,” jawab Handika.
Baca juga: Guru di Gorontalo jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya
Lalu jaksa kembali menanyakan terkait kerja sama antara PT Agung Dinamika dengan PT Timah.
“PT Agung Dinamika tidak pernah menyetorkan bijih timah ke tempat lain karena untuk bisa terus bekerja sama dengan PT Timah. Dan sepengetahuan saya banyak terjadi para pengusaha smelter yang menerima bijih timah dari penambang IUJP maupun penambang ilegal,” kata jaksa membacakan BAP saksi Handika.
Kemudian jaksa menanyakan soal pemilik IUJP dan penambang ilegal menjual bijih timah ke perusahaan smelter.
Menjawab hal itu, Handika mengatakan pernyataan tersebut bukanlah rahasia umum, bahwa semua orang sudah mengetahui hal tersebut.
“Setahu saya itu sudah rahasia umum, kita semua sudah denger kok, tahulah,” tegasnya.
Jaksa lalu menanyakan soal perusahaan smelter yang bekerjasama dengan PT Timah. Yakni PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna dan CV Venus Inti Perkasa.
“Ya, ada (Perusahaan smelter tersebut)” jelasnya.
Baca juga: Korupsi Timah, Perusahaan Smelter Setor Uang Rp 2,1 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim
Dalam perkara ini Suranto bersama dua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).