News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Derita Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Duduk Lama Karena Luka Tembak di Punggung

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (26/9/2024) dan Sudirman saat dikembalikan dari Lapas Banceuy.

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon tidak bisa duduk lebih dari dua jam akibat luka tembak peluru karet di bagian punggung dekat tulang ekor.

Hal tersebut terungkap saat Sudirman hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

Dalam sidang PK dengan agenda pembacaan nota permohonan yang dimulai pukul 15.30 WIB, awalnya Sudirman duduk di depan majelis hakim.

Tak terlihat ada masalah, saat ia mengikuti sidang tersebut.

Bahkkan, Sudirman pun sempat meminta izin ke toilet sebelum pemeriksaan berkas kuasa hukum.

Sudirman pun tampak lancar menjawab beberapa pertanyaan dari Majelis Hakim soal data dirinya saat persidangan dimulai.

Baca juga: Ahli Mata Dihadirkan dalam Sidang PK Lanjutan Kasus Vina Cirebon untuk Beberkan Fakta Baru

Ia pun lantas mengikuti sidang dan mendengarkan pembacaan berkas pemohonan yang dilakukan kuasa hukumnya secara bergantian.

Namun, setelah sidang berjalan kurang lebih dua jam, ia terlihat mulai gelisah.

Wajahnya yang awalnya biasa-biasa, berubah pucat.

Sudirman yang awalnya duduk tenang, mulai terlihat tidak nyaman duduk di depan majelis hakim.

Ia terlihat beberapa kali menggerakkan tubuhnya, bahkan sempat memegang punggung.

Baca juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK saat Dipindah ke Lapas Cirebon

Keadaa tersebut pun disadari kuasa hukumnya, Titin Prialianti.

Lantas majelis hakim pun langsung bertanya kepada kepada Sudirman.

"Masih bisa duduk tidak Pak Sudirmannya?" tanya Hakim Arie Ferdian.

Menjawab pertanyaan hakim, Titin Prialianti mengungkap soal luka tembak yang dialami Sudirman.

Menurut Titin, Sudirman mengalami luka tembak di bagian tulang punggung dekat dengan tulang ekor.

Luka tersebut diderita Sudirman sejak 2016 silam saat berada di Polres Cirebon.

"Izin majelis, di belakang punggungnya ada luka tembak waktu di Polres Cirebon Kota, jadi kalau duduk terlalu lama tidak bisa majelis," kata Titin.

Lantas, kuasa hukum pun meminta majelis hakim untuk menskors sejenak sidang.

"Mohon izin apakah dia bisa berbaring sebentar di dalam itu?" ucap Titin Prialianti.

Hakim pun lantas menghentikan sidang sesaat untuk memberikan kesempatan kepada Sudirman beristirahat.

"Boleh, kita skors dulu ya," kata Hakim Arie.

Kemudian Titin pun menanyakan langsung kondisi Sudirman.

"Sakit nggak Sudirman?" tanya Titin.

Sudirman pun kemudian mengangguk menandakan dirinya sudah merasa kesakitan.

"Sudah pucat," kata Titin lagi.

Kemudian Sudirman pun diminta memperlihatkan bekas lukanya ke depan Majelis Hakim.

Sudirman pun lalu keluar dari ruang sidang untuk berbaring di ruang tahanan.

Setelah sidang diskors, Sudirman dipindahkan ke ruang tahanan sementara untuk beristirahat.

Kemudia, sidang kembali berlanjut tanpa dihadiri Sudirman.

"Karena pemohon sakit, sidang kita lanjutkan," kata Hakim Arie lagi.

Sidang pun berjalan hingga pukul 20.00 WIB.

Hakim menyudahi sidang setelah kuasa hukum Sudirman selesai membacakan nota permohonan PK.

Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/10/2024) pekan depan.

Anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso, mengatakan agenda sidang telah berjalan sesuai rencana meski Sudirman tidak ikut hingga akhir.

"Agenda malam ini adalah pembacaan memori PK. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, tanggal 2 Oktober 2024," jelas Jutek setelah sidang selesai.

Sudirman Tak Bisa Duduk Terlalu Lama

Titin Prialianti, kuasa hukum Sudirman, mengatakan kliennya tak bisa duduk terlalu lama.

Bila Sudirman duduk lebih dari dua jam, badannya akan merasa sakit.

“Sudirman ini badannya ngilu, enggak bisa duduk terlalu lama. Kalau sudah lebih dari dua jam duduk, dia merasa sakit dan harus berbaring,” ujar sanggota tim kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, saat diwawancarai di sela-sela sidang, Rabu (25/9/2024).

Menurut Titin, ketidaknyamanan Sudirman disebabkan luka tembak peluru karet yang dialaminya saat berada di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016, yang hingga kini masih terasa.

“Ada bekas peluru karet di punggung dekat tulang ekor, makanya dia sulit duduk lama,” ucapnya.

Selain itu, Sudirman juga mengalami patah di jari manis tangan kiri.

Sudirman adalah terpidana kasus Vina Cirebon terakhir yang mengajukan PK.

Harusnya PK Sudirman diajukan bareng dengan enam terpidana lainnya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Namun, Sudirman menjadi terpidana terakhir yang dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon setelah sebelumnya sempat menjadi penghuni Lapas Banceuy Bandung karena dipinjam penyidik Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan kasus Vina Cirebon.

Sudirman kembali menjadi penghuni Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).

Sedangkan enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya sudah dikembalikan lebih awal pada 15 Agustus 2024.

Setelah mendapatkan kuasa, tim hukum Sudirman pun segera mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Meskipun kuasa hukum sempat berharap PK Sudirman disatukan dengan 6 terpidana lainnya, tapi sidang PK Sudirman akhirnya digelar terpisah. 

6 terpidana kasus kematian Vina Cirebon sudah menjalani sidang perdana PK lebih awal di Pengadilan Negeri Cirebon yakni pada Rabu (4/9/2024).

Sehingga saat ini ada 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon mengajukan PK.

Mereka melawan agar lepas dari jeratan kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.

LPSK pun memberikan perlindungan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Sekadar informasi, dalam kasus kematian Vina Cirebon, Sudirman dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut terjadi di Jembatan Talun, Cirebon.

Saat itu, Vina Cirebon dan pacarnya Eki ditemukan tergeletak di jalan.

Vina Cirebon meninggal di rumah sakit sementara pacarnya meninggal di lokasi kejadian.

(Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto/ Tribunjabar.id/ tribunnewsbogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini