News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Asusila Anak, Terancam 15 Tahun, Begini Nasib Siswinya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah. Oknum guru di Gorontalo yang melakukan perbuatan asusila dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM - Buntut viralnya video asusila diduga dilakukan oknum guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo sudah ditangani pihak kepolisian.

Oknum guru tersebut DH (57) bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, hukuman oknum guru tersebut juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). 

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy dikutip dari Kompas.com.

Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.

Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.

Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.

Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.

Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.

Status Siswi

Kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.

"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024). 

Pihak sekolah pun memutuskan untuk mengeluarkan siswi tersebut.

Pasalnya, yang bersangkutan dianggap melanggar tata tertib siswa. 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkap RB.

Kendati demikian, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengatakan pihaknya akan memastikan pendidikan siswi tersebut tetap dilanjutkan.

Pasalnya, status siswi tersebut adalah korban anak di bawah umur.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah," terang Zesca pada Rabu (25/9/2024) 

Zesca juga menjelaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut tiba-tiba.

Alasannya karena korban masih dalam perlindungan anak.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelas Zesca.

Untuk mengurangi kejadian selanjutnya yang tidak diinginkan, maka Zesca mengimbau kepada masyarakat untuk menghapus dan stop menyebarkan video tersebut.

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelas Zesca.

Selian itu Dinas PPA Kabgor telah melakukan pendampingan terhadap korban termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada korban agar tidak trauma.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribungorontalo.com/Jefry Potabuga)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini