Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan dimaksud terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca juga: Disebut Mewah, Pernikahan Kiky Saputri Dibahas Saat Tes Wawancara Calon Dewas KPK, Begini Faktanya
Adapun laporan dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut didasari Alex Marwata yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Alexander Marwata Singgung Ego Sektoral, Polri Bantah Tudingan Ada Masalah Kelembagaan dengan KPK
Raja menilai, Alex mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.
Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” kata dia.
Pelapor meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporan itu. Alex diharap dipanggil untuk diperiksa.
“(Kami, red) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Raja.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK.
Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Aset untuk SYL yang Dananya Berasal dari Setoran Badan Karantina Kementan
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu yakin para anggota pemantau akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” kata Tessa.