News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Kemenag Beri Sanksi Berat Pada Guru Madrasah yang Berbuat Asusila dengan Siswa hingga Videonya Viral

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video asusila viral.Video asusila hubungan intim guru madrasah dengan siswa di Gorontalo viral di media sosial ditanggapi Kemenag. Sanksi berat dijatuhkan pada guru.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video asusila yang menggambarkan hubungan antara guru madrasah dengan siswa di Gorontalo viral di media sosial.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dirinya memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.

Baca juga: Sosok Perekam Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Berniat Tunjukkan ke Istri Sah Pelaku DH

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib Al Asyhar melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," tambah Thobib Al Asyhar. 

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. 

Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Baca juga: Perekam Video Syur Siswa dan Guru Madrasah di Gorontalo dari Sekolah Lain, Motifnya Diungkap Polisi

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ucapnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tuturnya.

Dirinya juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. 

Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini