Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu, Riau.
Perkara dengan nomor:1227 PK/Pid.Sus/2024 itu diadili Majelis Hakim MA yang diketuai Suharto dan dua hakim anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
"Amar putusan: Tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA, Jumat (27/9/2024),
PK Surya Darmadi, sebelumnya diajukan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Permohonan PK tersebut teregistrasi pada 26 Juli 2024 dan diputus pada 19 September 2024.
Baca juga: Bongkar Alasan KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi terkait Suap Alih Fungsi Hutan di Riau
Berdasarkan hasil putusan, pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi tetap dihukum penjara selama 16 tahun sesuai putusan pada tingkat kasasi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun oleh Mahkamah Agung.
"Tolak perbaikan. Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Surya Darmadi, Terpidana 16 Tahun Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara Ajukan Peninjauan Kembali
Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.
Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.