News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerakan 30 September

Dua Anak Ahmad Yani Buka Suara Terkait Dicabutnya TAP MPR soal Tudingan Soekarno Dukung PKI

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak ketiga dan ketujuh Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani, Amelia Ahmad Yani dan Untung Mufreni Ahmad Yani. Begini kata dua anak Ahmad Yani soal dicabutnya TAP MPR yang berisi Soekarno dituduh mendukung PKI.

TRIBUNNEWS.COM - Anak ketiga dan ketujuh Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani, Amelia Ahmad Yani dan Untung Mufreni Ahmad Yani buka suara terkait pencabutan ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaaan Negara dari Presiden Soekarno.

Diketahui, isi dari TAP MPR tersebut yaitu adanya tuduhan Bung Karno telah berkhianat terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Amelia mengeklaim bahwa Soekarno terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau yang dikenal sebagai G30S.

Menurutnya, langkah Soekarno yang dianggapnya tidak melakukan apapun pasca-peristiwa tersebut dengan terbunuhnya enam jenderal dan satu perwira muda menjadi wujud Bapak Proklamator itu terlibat.

Ditambah, Amelia mengatakan pada saat itu, Bung Karno merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau yang saat ini dikenal sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kalau saya bilang (Soekarno) terlibat. Kan beliau Panglima Tertinggi ABRI, masak Panglima Tertinggi ABRI tidak berbuat apa-apa. Panglimanya diculik, dibunuh, diam saja."

"Malah beliau ada di (bandara) Halim bersama Pak Parjo dari Dewan Revolusi," katanya dikutip dari program Apa Kabar Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube tvOne, Senin (30/9/2024).

Sementara, Untung mengatakan keluarganya mempersilahkan TAP MPR terkait tudingan Soekarno mendukung PKI untuk dicabut.

Kendati demikian, sambungnya, dia dan pihak keluarga berpegang teguh dari segala catatan dari sang ayah yaitu Ahmad Yani soal kondisi Indonesia saat itu.

"Kami monitor saja. Kami berpegang di sini (menunjuk catatan dari Ahmad Yani), silahkan mau dicabut atau mau dihapus, silahkan saja karena mereka lebih pandai dari kita."

"Mungkin lebih tahu, atau mungkin tidak tahu juga. Tidak mengetahui secara detail waktu itu," tutur Untung.

Baca juga: Apa Perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila? Termasuk soal Peristiwa G30S

Sebelumnya, MPR mencabut TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo saat menyerahkan surat resmi tidak berlakunya TAP MPR tersebut ke pihak keluarga Bung Karno pada 9 September 2024.

Bamsoet mengatakan pencabutan TAP MPR itu membuat tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh PKI tidak terbukti.

Dia menuturkan tuduhan terhadap Bung Karno itu tidak terbukti di hadapan hukum.

“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet, dikutip dari Kompas.com.

Bamsoet menuturkan pencabutan TAP MPR ini juga menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang peninjauan kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno. 

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini