News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Said Didu hingga Jimly Asshiddiqie Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang: Jangan Tunduk Aksi Premanisme

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara. Barisan Pro Demokrasi yang beranggotakan Said Didu hingga Jimly Asshidiqie mengecam aksi pembubaran diskusi di Kemang.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu hingga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengecam pembubaran diskusi oleh orang tak dikenal (OTK) yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Adapun kecaman dari Said Didu hingga Jimmly ini atas nama organisasi 'Barisan Pro Demokrasi' yang beranggotakan ratusan orang.

Selain Said Didu dan Jimmly, ada tokoh nasional lain yang turut menjadi anggota organisasi ini seperti pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti; mantan Ketua KPK, Abraham Samad; mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna; hingga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Dalam pernyataan sikap ini, Barisan Pro Demokrasi mengecam aksi kekerasan berupa pembubaran hingga pencopotan spanduk dalam diskusi tersebut.

"Para preman yang tidak jelas identitasnya secara demonstratif menyerbu masuk ke tempat acara di ruangan hotel membubarkan acara pertemuan secara paksa."

"Berteriak-teriak, mencopot spanduk, dan mengacak-acak ruangan membubarkan diskusi bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional"," katanya dalam pernyataan sikap yang diterima Tribunnews.com dari pakar telematika sekaligus salah satu anggota Barisan Pro Demokrasi, Roy Suryo, Senin (30/9/2024).

Barisan Pro Demokrasi menyayangkan, aksi pembubaran itu diduga diketahui oleh aparat keamanan.

Namun, sambungnya, diduga pula adanya pembiaran oleh aparat keamanan tersebut sehingga OTK bisa masuk ke acara diskusi dan melakukan kekerasan hingga pembubaran paksa.

Baca juga: Kompolnas Heran, setelah 26 Tahun Reformasi Masih Ada Pembubaran Diskusi: Polisi Harus Usut Tuntas

Buntut dari insiden ini, Barisan Pro Demokrasi pun memiliki tiga permintaan:

1. Aparat kepolisian, dalam hal ini mendesak Kapolri untuk segera mengusut, menyelidiki, dan menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang menyuruh atau bertanggung jawab atas aksi premanisme tersebut.

Aksi pembubaran diskusi tersebut merupakan teror pada warga negara, yang semestinya tidak boleh terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan demokrasi.

2. Kami mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi tersebut. Aparat kepolisian seharusnya sigap mengambil tindakan untuk melindungi kegiatan diskusi sebagai hak warga negara untuk berkumpul dan berekspresi. 

Aparat polisi yang membiarkan terjadinya aksi pemaksaan telah melanggar tugas, dan layak untuk dikenai tindakan/sanksi karena telah melalaikan tugas. Agar mempertegas tugas pokok polisi sesuai UU adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan sebaliknya!

3. Kami menuntut agar negara hadir dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami pun mengajak masyarakat agar tidak tunduk pada aksi-aksi premanisme, teror dan sejenisnya.

Awal Mula Insiden Pembubaran

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengungkapkan pembubaran diskusi tersebut berawal dari adanya massa sejumlah 30 orang tiba-tiba datang dan membubarkan kegiatan itu.

30 orang itu, kata Djati, awalnya hanya berorasi di depan hotel dengan mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air.

"Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan serta sebagainya," katanya dalam konferensi pers di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024).

Pada momen tersebut, Djati mengungkapkan adanya aksi dorong-mendorong antara massa dan personel dari Polsek Mampang Prapatan.

Massa tersebut, ujarnya, mendesak ingin masuk ke dalam gedung.

"Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu," jelasnya.

Djati mengungkapkan sempat ada negosiasi antara polisi dan penanggung jawab massa.

Namun, pada saat yang bersamaan, ada sekitar 10-15 orang masuk ke hotel lewat pintu belakang.

"Tiba-tiba, dari belakang gedung hotel sekitar 10-15 orang, merangsek masuk dari pintu belakang menuju ruang diskusi," jelasnya.

"Jadi pada saat itu, anggota kami masih terfokus di depan hotel melaksanakan kegiatan pengamanan aksi unras (unjuk rasa), tapi tiba-tiba sekitar 10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung," sambung Djati.

Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai pengrusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).  (Istimewa)

Kendati demikian, Djati menegaskan sudah ada upaya dari pihak pengamanan hotel untuk menahan massa yang mencoba masuk ke dalam hotel.

Namun, upaya tersebut berujung sia-sia karena tidak sebandingnya petugas pengamanan hotel dan massa yang berusaha merangsek ke hotel.

Akibatnya, massa bisa masuk ke acara diskusi tersebut dan melakukan upaya pembubaran.

"Setelah kejadian itu, petugas kami yang ada di depan baru menuju ke gedung belakang yang ada di sekitar jaraknya itu antara 100 meter dari depan ke belakang."

"Pada saat itu baru selesai kegiatan massa itu yang melakukan pencabutan dan perusakan dan pembubaran itu keluar. Itu kronologi kejadiannya," jelas Djati.

2 Orang Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihaknya telah mengamankan lima orang buntut insiden tersebut.

Dari kelima orang tersebut, Ade Ary mengungkapkan sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, liam orang sudah diamankan. Dua diantaranya suda ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2024).

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan dua tersangka yang sudah ditetapkan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," ujar Wira.

Akibat perbuatannya, tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.

Sedangkan, tersangka penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini