News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FSGI: Kekerasan di Sekolah dari Januari-September 2024 Capai 36 Kasus, Menewaskan 7 Siswa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan - Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari hingga September 2024 sebanyak 36 kasus.  Terjadi lonjakan karena sebelumnya hingga Juli 2024 hanya 15 kasus, yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kebijakan yang mengandung kekerasan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari hingga September 2024 sebanyak 36 kasus. 

Terjadi lonjakan karena sebelumnya hingga Juli 2024 hanya 15 kasus, yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kebijakan yang mengandung kekerasan. 

Tercatat pada September 2024 terjadi lonjakan 12 kasus kekerasan di satuan pendidikan, yaitu kasus kekerasan  seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus dan 1 kasus kekerasan psikis. 

Catatan FSGI menunjukkan dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. 

"Sebanyak 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut adalah kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: FSGI Minta Guru Tak Promosikan Pilihan Politiknya pada Pemilu 2024 di Ruang Kelas

Pada Januari hingga Juli 2024 FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan. 

Namun FSGI mencatat terjadi lonjakan kasus kekerasan di satuan pendidikan hingga 100 persen hingga September.

Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi dijenjang pendidikan SMP/MTs (36 persen), disusul SMA (28%), SD/MI (33,33%), SMA (22%) dan SMK ( 14%). 

Dari jumlah tersebut, 66,66% % kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 33,33% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. 

"Total jumlah pelaku mencapai 48 orang dan anak korban mencapai 144 peserta didik," katanya. 

Meskipun Kementerian Agama hanya 33,33%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 4 orang peserta didik sehingga rata-rata ada peserta didik yang meninggal per 2 bulan karena kekerasan fisik di lingkungan Pondok pesantren.  

"Sedangkan di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek tercatat ada 3 peserta didik meninggal dunia karena kekerasan fisik," ungkapnya. 

Dari 36 kasus, FSGI mencatat ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5%), Kekerasan seksual (36%), kekerasan Psikis (5,5%), dan kebijakan yang mengandung kekerasan (3%). 

Sedangkan Pelaku kekerasan di satuan pendidikan yang tertinggi justru dilakukan oleh peserta didik, dengan pelaku yang merupakan teman sebaya (39%) dan kakak senior (8%), jika digabungkan mencapai 47%.  

Sementara yang pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14%); Guru (30,5%) dan pembina pramuka (5,5%) dan pelatih ekskul 3%. 

Kejadian terbanyak di  Jawa Timur yaitu 8 kasus (22,22%) disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 5 kasus  atau 13.88%. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini