TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terbagi menjadi dua periode.
Jadwal pendaftaran PPPK 2024 tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 periode pertama dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Sementara itu, jadwal pendaftaran PPPK 2024 periode kedua baru akan dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Lantas, apa perbedaan di antara dua periode jadwal pendaftaran PPPK tersebut?
Pendaftaran PPPK 2024 periode pertama tanggal 1-20 Oktober 2024 diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi tiga kriteria berikut:
- Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
- Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 periode kedua pada 17 November-31 Desember 2024 dibuka khusus pelamar yang termasuk dalam kriteria berikut:
- Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Selengkapnya, simak jadwal pendaftaran PPPK 2024 periode I dan II di bawah ini.
Baca juga: Passing Grade PPPK 2024 untuk Seleksi Kompetensi dan Tes Wawancara
1. Jadwal PPPK 2024 Periode I
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12 s.d. 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d. 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
2. Jadwal PPPK 2024 Periode II
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Sebagai informasi, BKN mengalokasikan waktu pendaftaran PPPK 2024 periode kedua lebih panjang karena pertimbangan sebagai berikut:
- Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 dan pengadaan PPPK Formasi T.A. 2024 periode pertama;
- BKN belum memiliki data terkait pelamar PPPK periode pertama, sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar PPPK periode kedua, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.
Baca juga: Materi PPPK 2024 untuk Seleksi Kompetensi dan Wawancara Pelamar Umum dan Difabel
Cara Daftar PPPK 2024
Berikut ini tata cara pendaftaran PPPK 2024:
- Buat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/home;
- Login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
- Lengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
- Selanjutnya, pilih jenis seleksi;
- Pilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, dilanjutkan memilih jenis kebutuhan (formasi),
pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya; - Isi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
- Unggah dokumen persyaratan;
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca;
- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)