Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader PDIP Rahmad Handoyo, melalui putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menjadi calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang yang berlangsung H-1 pelantikan caleg terpilih.
Baca juga: PDIP Jelaskan Soal Keputusan Berhentikan Anggota DPR Terpilih Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan," ujar Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (30/9/2024).
Dalam putusan tersebut juga, Bawaslu juga menyatakan Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan," ujarnya.
Dalam putusan, Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dar mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Lantik Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Sebagai Caleg Terpisah
Sebagai informasi, Rahmad Handoyo pada pokoknya menyatakan adanya peristiwa penggantian calon terpilih anggota DPR Rl dari PDI Perjuangan atas dirinya dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Ia mengaku tidak mengetahui pemberhentiannya dari PDIP dan mengaku ada perubahan dalam perolehan suara yang didapatnya.