News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gembong Narkoba Gregor Haas Belum Bisa Dijemput Dari Filipina, Kepala BNN Ungkap Alasannya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat lakukan wawancara di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Marthinus Hukom buka suara soal belum diserahkannya gembong narkoba Fernando Tremendo Chimenea alias Gregor Haas yang ditangkap otoritas Filipina beberapa lalu.

Marthinus menjelaskan buronan tersebut belum dijemput karena adanya faktor hubungan baik antara Filipina dan negara asal Gregor yakni Australia.

Sehingga, Filipina tidak bisa menyerahkan begitu saja Gregor kepada Indonesia terlebih adanya penerapan hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba di tanah air.

"Di sini kan menerapkan hukuman mati terhadap kejatan narkoba. Dalam aturan yang ada, suatu negara tidak akan menyerahkan warganya untuk dihukum mati di negara lain," ujar Marthinus Hukom di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024).

Kendati demikian Marthinus tetap menghormati apa yang menjadi keputusan dua negara tersebut terlebih Australia yang diduga ingin melindungi warganya itu.

Terlebih hukum internasional kata dia tidak memberlakukan hukuman mati sekali pun untuk pelaku narkotika.

Baca juga: Sosok Dewi Astuti, Wanita Asal Jawa Timur Gembong Narkoba Internasional yang Kini Diburu BNN

"UU kita kan menerapkan hukuman mati (untuk pelaku narkotika), tapi aturan internasional tidak bisa. Dan suatu negara kan tidak bisa menyerahkan warga negaranya untuk menghukum mati di negara lain," ucapnya.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membantu menangkap gembong narkoba Fernando Tremendo Chimenea.

Penangkapan itu dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Interpol hingga kepolisian Filipina.

"Ya benar (ditangkap). Saya bantu menangkap saja," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Heroin Hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Meski begitu, Krishna tak membeberkan lebih detil terkait proses penangkapan buronan BNN tersebut.

Dilihat dari akun Instagram @khrisnamurti_bd91, Krishna mengatakan jika buronan tersebut merupakan warga negara Australia.

“Berhasil menangkap WN Australia di Filipina pelaku jaringan Penyelundupan Narkoba di wilayah Asia.Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh counterpart internasional atas kerjasama yang baik selama ini,” ujarnya.

Sementara dari beberapa unggahan, nampak Fernando Tremendo Chimenea memiliki perawakan tinggi, kulit putih, dengan tato di tangan dan kakinya. 
Dia juga memiliki rambut cepak dengan memakai kaos warna putih dan celana jeans pendek.

Buronan ini ditangkap ketika akan masuk ke sebuah rumah dengan mobil. Sambil menodongkan pistol, polisi memberhentikan mobil Fernando dan menyuruhnya turun.

Ketika turun, bandar narkoba ini langsung diborgol. Setelah itu dia diinterogasi oleh anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini