News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Terus dalami Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee Kasus Suap DJKA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK terus menelusuri pengaturan lelang dan pemberian fee dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui pemeriksaan 4 saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pengaturan lelang dan pemberian fee dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penelusuran ini dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Empat saksi yang diperiksa yaitu, Eko Budiono, wiraswasta; Yulari Pramuraharjo, karyawan BUMN (Kepala Divisi PT PP Persero); Wicaksono Indarto, ASN Kemenhub; dan Dadan Fuad Hamdani, karyawan swasta.


"Didalami terkait pengetahuan dan peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.

Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Sadarestuwati Terkait Kasus Suap di Lingkungan DJKA Kemenhub

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menahan tersangka terbaru dalam kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.

KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. 

Enam di antaranya pemberi suap dan sisanya penerima rasuah. 

Sebagian tersangka sudah menerima vonis pengadilan. 

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini