News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Tangkap 4 Pengelola Benih Lobster Ilegal Asal Banten, Rp 32 Miliar Uang Negara Terselamatkan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Benih Bening Lobster di Wilayah Lebak Banten, Jumat (4/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil tangkap empat pelaku pengelola benih lobster ilegal di wilayah Lebak Banten. 

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan para pelaku menggunakan lokasi pemancingan menjadi tempat pengelolaan benih lobster ilegal.

Baca juga: KKP Ungkap Penyelundup Benih Bening Lobster Kerap Berpindah Lokasi, Begini Modusnya

"Kasusnya berupa pengelolaan hasil laut benih-benih lobster yang dilakukan tanpa izin. Pengungkapan ini kami lakukan pada tanggal 1 Oktober 2024," kata Donny di Aula RP Soedarsono, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024). 

Kemudian untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), diungkapkannya berada di lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. 

"Selanjutnya ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari benih lobster," terangnya. 

Atas penangkapan tersebut diungkapkan Donny, pihaknya berhasil mengamankan 134.000 benih lobster.

Baca juga: KKP Kembangkan Kerang Coklat Dukung Produksi Budidaya Lobster Indonesia

"Pengungkapan 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32 miliar lebih," ungkapnya. 

Adapun atas penangkapan tersebut para pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun. Serta denda Rp 1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini