News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Nangis saat Tuntut Kenaikan Gaji, Singgung Banyak Kolega yang Bercerai Karena Masalah Ekonomi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), beraudiensi ke DPR RI, pada hari ini Selasa (8/10/2024). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Aji Prakoso menangis saat menuntut kenaikan gaji kepada pimpinan DPR RI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Aji Prakoso menangis saat menuntut kenaikan gaji kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dia datang bersama hakim lainnya di bawah kelompok Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Baca juga: Momen Puluhan Hakim Mengadu ke DPR: Gaji Kami Setara Uang Jajan Rafathar Tiga Hari

Momen mendengar aspirasi tersebut dipimpin oleh tiga Wakil Ketua DPR RI. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal dan Adies Kadir.

Mulanya, Aji curhat mengenai sulitnya menjadi hakim di Indonesia. Pasalnya, banyak hakim yang tidak punya banyak waktu luang untuk mengurusi kehidupan pribadinya.

Baca juga: Hakim Mogok Kerja, Jokowi Sebut Kenaikan Tunjangan Masih Proses Penghitungan

Misalnya saja, ada hakim di Gresik, Jawa Timur yang disebut baru bisa pulang kampung 4 tahun sekali.

Termasuk juga nasibnya, dirinya bahkan tidak bisa menghadiri pemakaman sang mertua karena pekerjaannya.

"Sebelum di Madura saya ditugaskan di salah satu kabupaten di provinsi Jambi. Orang tua istri saya meninggal Pak. Kami tidak bisa hadir di pemakamannya. Jadi ini tidak cerita saya saja ini cerita rekan-rekan saya yg lain juga seperti ini," ucap Aji sembari terisak tangis.

Aji mengatakan hakim dalam persidangan memang sering disebut sebagai yang mulia. Akan tetapi, hakim hanyalah manusia biasa yang bisa merasakan sedih ketika tidak bisa menghadiri pemakaman orang terdekatnya.

"Saya tidak bisa kami tidak bisa untuk berada  berada di pemakaman orang tua kami. Saya harus menghibur istri saya, karena orang tuanya meninggal, ya orang tua saya juga. Dan menyampaikan permohonan maaf, bahwa kita tidak bisa pulang ke Denpasar pada saat itu," ungkapnya.

Bicara soal gaji, Aji mengakui bahwa gaji hakim yang sudah di atas Rp 10 juta bagi sebagian orang sudah besar.

Akan tetapi, dia mengungkit banyak hakim yang harus bercerai dengan pasangannya karena masalah ekonomi.

"Tidak sedikit yang harus berpisah, akhirnya bercerai dengan pasangannya karena persoalan ekonomi ini. Mungkin yang masyarakat tahu, gaji di atas 10 juta itu sudah sangat besar. Tapi bagaimana dengan, kami sadar, kami sadar ekonomi masyarakat juga tidak sedang baik-baik. Kami tidak ingin minta menjadi kaya raya, tidak. Tidak sama sekali kami tidak minta kaya raya, tidak," jelasnya.

Baca juga: Hakim Perjuangkan Kesejahteraan, Ada yang Rogoh Kocek Pribadi dan Korbankan Cuti Lebaran

Aji menambahkan para hakim hanya mengajukan adanya kenaikan gaji sebesar 142 persen dari draf perubahan peraturan pemerintahan nomor 94 tahun 2012. Bahkan tuntutan itu tidak jauh lebih besar dibandingkan kenaikan gaji pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami hanya meminta besaran kenaikan 142 persen. Tidak ada setengahnya dari 300 persen kenaikan gaji pegawai kementerian keuangan. Padahal ancaman terhadap keamanan kami, ancaman terhadap jiwa kami, jiwa keluarga kami, itu nyata di depan mata," jelasnya.

"Saya pernah menangani perkara pembunuhan, bolak-balik rumah diintai, posisi saya harus nginap di kantor karena harus men-draft putusan, istri dengan tiga orang anak kecil, tidak punya ART karena keterbatasan ekonomi, menyampaikan, ‘yah rumah bolak-balik didatangi orang malam-malam, pintunya juga digedor’. Ini kondisi nyata, saya sampaikan hubungi tetangga. Ini bukan cerita saya saja, tapi cerita rekan-rekan hakim yang ada di Indonesia," tutupnya.

Untuk diketahui, tunjangan Hakim pratama Pengadilan Kelas II berjumlah Rp 8,5 juta, sementara gaji pokoknya sekitar Rp2 juta. 

Artinya, kenaikan 142 persen dari total gaji dan tunjangan adalah sejumlah kurang lebih RP 25,894 juta.

Lalu berapakah jumlah yang bakal didapat oleh para hakim lainnya jika jumlah gaji dan tunjangan telah dinaikkan 142 persen?

Di Indonesia, gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Peraturan itu telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012 silam.

Baca juga: Daftar Pengadilan di Jakarta yang Tunda Persidangan Lantaran Aksi Solidaritas Hakim 

Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden Indonesia yang menandatanganinya. Sejak saat itu hingga sekarang belum ada perubahan mengenai gaji atau tunjangan tersebut

Adapun pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.100 per bulan. Lalu masa kerja 2 tahun Rp2.125.700; 4 tahun Rp Rp2.189.200; 6 tahun Rp2.254.600; 8 tahun Rp2.347.100; dan seterusnya.

Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp4,97 juta per bulan.

Berikut adalah jumlah masing-masing gaji hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

Rp2.064.100 menjadi Rp2.931.022

Rp2.125.700 menjadi Rp3.018.494

Rp2.189.200 menjadi Rp3.108.664

Rp2.254.600 menjadi Rp3.201.532

Rp2.347.100 menjadi Rp3.332.882

Rp4.970.000 menjadi Rp7.057.400

Sementara berikut jumlah tunjangan hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:

1. Tunjangan Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta menjadi Rp24,85 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta menjadi Rp 28,68 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta menjadi Rp 33,23 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta menjadi Rp38,34 juta

2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim

• Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta menjadi Rp22,58juta

• Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta menjadi Rp26,13juta

• Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta menjadi Rp30,25juta

• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24,5 juta menjadi Rp34,79juta

3. Tunjangan Hakim Utama

• Kelas Pengadilan II: Rp14,6juta Rp20,73 juta

• Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2juta Rp24,42 juta

• Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3juta Rp28,83 juta

• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24juta Rp34,08 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini