TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan.
Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra ini digelar mulai hari ini, 14 - 27 Oktober 2024.
“Sobat Lantas! Operasi Zebra 2024 siap digelar mulai 14-27 Oktober,” tulis akun tersebut.
Dengan digelarnya Operasi Zebra 2024, diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," Kabagops, Kombes Pol. Aries Syahbudin, dikutip dari Tribata News.
Baca juga: Operasi Zebra Mulai Digelar Awal Pekan Ini, Catat 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasarannya
14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024
- Memasang rotaror & sirine bukan peruntukan
- Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan/bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Sanksi Operasi Zebra 2024
Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan, bagi pelanggar lalu lintas, maka akan petugas akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penilangan.
Meski begitu, petugas akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Adapun pelanggaran yang dikenai sanksi berupa teguran di antaranya, tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Selain itu, petugas tetap memberlakukan sistem tilang elektronik (E-TLE).
Tujuannya adalah untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain terkait Operasi Zebra 2024