News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Pengumuman SKD CPNS Kemenparekraf 2024: Aturan, Daftar Peserta, Link Dokumen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman SKD CPNS Kemenparekraf 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merilis pengumuman pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

SKD CPNS Kemenparekraf 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Peserta SKD CPNS Kemenparekraf 2024 wajib mengunduh dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman SSCASN setelah jadwal diumumkan.

Bagi Anda yang merupakan peserta SKD CPNS Kemenparekraf 2024, simak informasi di bawah ini.

Ketentuan SKD CPNS Kemenparekraf 2024

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
  2. Peserta wajib membawa:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
    • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  3. Aturan pakaian peserta:

    • Pakaian rapi dan sopan
    • Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
    • Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal)
    • Menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab.
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
  5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai).
  6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
  7. Peserta dilarang:

    • a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    • b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    • d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    • f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
    • g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • h. Merokok dalam ruangan seleksi;
    • i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
  8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
  9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  11. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
  12. Sanksi bagi peserta:

    • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    • Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
    • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a-h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
    • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf i dan j dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca juga: Jadwal Sesi SKD CPNS Kemenkes 2024, Peserta Wajib Cek Tata Tertib dan Dokumen yang Dibawa

Materi SKD CPNS Kemenparekraf 2024

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. TWK terdiri dari 30 butir soal. Bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0;
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU), untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan analogi, silogisme, dan analitis. TIU terdiri dari 35 butir soal. Bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0; dan
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. TKP terdiri dari 45 butir soal. Bobot jawaban benar terendah 1 dan nilai tertinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenparekraf 2024

  • Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:

    1. TWK: 65
    2. TIU: 80
    3. TKP: 166.
  • Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas yaitu:

    1. Nilai kumulatif SKD terrendah 286
    2. Nilai TIU terendah 60.

Link Dokumen SKD CPNS Kemenparekraf 2024

  1. PENGUMUMAN DAFTAR PESERTA WAKTU, TEMPAT PELAKSANAAN SKD CPNS KEMENPAREKRAF TA 2024.pdf (Download)
  2. LAMPIRAN I - PESERTA MENGGUNAKAN NILAI SKD 2023.pdf (Download)
  3. LAMPIRAN II - DAFTAR NAMA TILOK DAN JADWAL SKD DALAM NEGERI.pdf (Download)
  4. LAMPIRAN III - RINCIAN SESI SKD.pdf (Download)
  5. LAMPIRAN IV - DAFTAR NAMA TILOK DAN JADWAL SKD LUAR NEGERI.pdf (Download)
  6. LAMPIRAN V - ALAMAT KANREG UPT DAN GEDUNG PELAKSANAAN SKD DALAM DAN LUAR NEGERI.pdf (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini