Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 4 hakim agung yang mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA digelar di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu (16/10/2025).
Baca juga: 4 Tuntutan Para Hakim Saat Audiensi ke Mahkamah Agung, Termasuk Minta Gaji Naik
Para calonnya diantaranya adalah Prof Haswandi, Soesilo, Prof Sunarto, dan Prof Yulius.
Adapun sidang bisa dimulai usai peserta pemilihan yang hadir memenuhi kuorum. Total dari 46 hakim agung MA, 44 hadir di ruang pemilihan, dan satu orang di ruang transit, atau telah memenuhi syarat 2/3.
Satu orang tidak hadir sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Tata Tertib Keputusan Ketua MA Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024.
"Maka dengan jumlah kehadiran tersebut, sidang paripurna khusus MA RI dengan agenda tunggal pemilihan ketua MA telah memenuhi kuorum," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin membuka sidang.
Baca juga: Cegah Majelis Hakim Langgar Kode Etik, KY Surati Mahkamah Agung untuk Pantau Persidangan
Pemilihan kemudian dimulai dengan memanggil satu per satu hakim agung untuk diberikan surat suara. Mereka kemudian menuju bilik suara yang ditutup kain putih. Setelahnya surat suara yang tercoblos dimasukkan ke dalam kotak suara.
Selanjutnya, surat suara yang telah tercoblos akan dihitung, dan kemudian dilakukan penghitungan perolehan suara.