News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Mayor Teddy Resmi Dilantik Jadi Seskab, Dasco: Tak Perlu Pensiun dari TNI

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Teddy Indra Wijaya resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab), Senin (21/10/2024). 

Teddy dilantik bersama para Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, dipimpin langsung oleh Prabowo Subianto. 

Teddy berada di antara 55 wakil menteri, ia tampak mengenakan jas dilengkapi dasi dan kopiah hitam. 

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti Teddy dan para wakil menteri. 

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan

Tak Perlu Pensiun TNI 

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Mayor Teddy Indra Wijaya tak perlu pensiun dari TNI usai ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dasco menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak setara dengan menteri. 

Seskab kini posisinya di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. Yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Awal Mula Mayor Teddy Kenal Prabowo hingga Jadi Ajudan, Kini Diangkat Jadi Seskab

Wakil Ketua DPR itu mengatakan, perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres).

Dasco menjelaskan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang ada di bawah Mensesneg juga bisa dijabat perwira aktif.

Jabatan Seskab, kata Dasco, bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.

"Nah, di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif."

"Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya Brigadir Jenderal," jelasnya.

Oleh karenanya, Dasco menegaskan bahwa Teddy tak perlu pensiun dari TNI meski menjabat sebagai Seskab. 

Sebagai informasi, Seskab pada Pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setara dengan menteri. 

Jabatan Seskab di era Presiden  Jokowi dijabat oleh Pramono Anung yang merupakan politikus senior PDI Perjuangan (PDIP).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini