News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Profil Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif dan Digital

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ahmad Ridha Sabana yang didapuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.

Diketahui, tanggung jawab itu resmi diberikan ke Ahmad Ridha Sabana setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024) hari ini.

Lantas siapa sebenarnya Ahmad Ridha Sabana?

Profil Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 22 Januari 1972.

Ia dikenal sebagai pengusaha dan politikus Indonesia. 

Adapun posisinya di dunia politik yakni menjabat sebagai Ketua Umum Partai Garuda.

Ia memimpin sekaligus pendiri Partai Garuda sejak mulai didirikan pada 2015 tepatnya 16 April 2015.

Sebelum mendirikan partai Garuda, ia terlebih dulu aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat.

Ahmad Ridha Sabana juga sempat dinominasikan sebagai Ketua KNPI periode 2011-2014.

Pada 2014 silam, Ahmad Ridha Sabana menjadi Presiden Direktur jaringan televisi komersial PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), putri tertua Soeharto.

Namun, masa jabatan Ahmad Ridha Sabana berakhir pada Februari 2018.

Baca juga: Gaya Nagita Slavina Dampingi Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Berkebaya Oranye

Ia pun tak lagi menjabat sebagai direktur utama TPI.

Pada Pemilu 2014, Ahmad Ridha pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.

Kala itu ia maju dengan mengendarai Partai Gerindra, Dapil Jakarta Timur.

Ia merupakan adik dari politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

Sehingga, tidak heran jika Ahmad Ridha Sabana maju dengan didukung Partai Gerindra.

Nama Ahmad Ridha Sabana sebenarnya sudah tidak asing di telinga masyarakat.

Pasalnya, Ahmad Ridha Sabana adalah sosok di balik putusan Mahkamah Agung (MA) atas perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Diketahui Ahmad Ridha Sabana mendaftarkan permohonan tersebut dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 ke MA pada 23 April 2024.

Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Permohonan itu diajukan untuk menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kkota terkait syarat usia calon kepala daerah.

Selanjutnya, MA pun memutus permohonan yang diajukan Partai Garuda pada 29 Mei 2024.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Selanjutnya diubah menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini