TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) milik Jhon LBF bernama Septia Dwi Pertiwi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024).
Pada persidangan hari ini, jaksa menghadirkan ahli digital forensik Polda Metro Jaya ke persidangan.
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan Ali Said, Septia Dwi Pertiwi tampak menggunakan baju berwarna putih, celana dan kerudung berwarna hitam.
Wajah terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ini tampak murung.
Tak ada senyum merekah di bibirnya sepanjang persidangan.
Kedua bola matanya tampak kosong perhatikan keterangan saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya di persidangan.
Perkara ini bermula kala Septia Dwi Pertiwi mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji di twitternya.
Septia kemudian dilaporkan pemilik perusahaan, Henry Kurnia Adhi alias John LBF.
John LBF juga dikenal sebagai konten kreator yang kerap membagikan kegiatannya sebagai bos perusahaan.
John LBF tidak terima isi tweet yang dibuat Septia Dwi Pertiwi.
Pada persidangan sebelumnya, Septia Dwi Pertiwi mengatakan pemotongan gaji di PT Lima Sekawan berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Pemotongan itu, kata Septia Dwi Pertiwi, berlaku setiap karyawan melanggar aturan.
Tetapi, Septia Dwi Pertiwi menyebut ada aturan tak masuk akal yang diterapkan di perusahaan John LBF.
Satu di antaranya apabila seseorang melakukan kesalahan, maka rekan satu divisi akan ikut menanggung.
Sementara itu pada persidangan hari ini, cuitan Septia di akun X-nya yang mengeluhkan aturan janggal di perusahaan Jhon LBF dibahas bersama dengan ahli digital forensik.
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Baca juga: Partai Buruh akan Beri Bantuan Buat Septia, Eks Karyawan PT Hive Five yang Dikriminalisasi Jhon LBF
Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia lalu menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Septia kemudian didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.(*)