News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Komisi Yudisial Dukung Langkah Tegas Kejaksaan Agung Terkait OTT Hakim PN Surabaya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Yudisial tanggapi penangkapan 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas dalam menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada Rabu (23/10/2024).

Hakim-hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Baca juga: Kejaksaan Agung Turut Tangkap Seorang Lawyer Dalam OTT 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan apresiasinya terhadap tindakan  Kejagung yang dinilai sebagai upaya untuk menjaga kehormatan profesi hakim.

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus dugaan suap ini. Tindakan ini sangat penting mengingat keterlibatan hakim dalam kasus suap dapat mencederai keluhuran dan martabat profesi hakim," tegas Fajar melalui keteranganya, Rabu.

KY sebelumnya telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi para hakim yang terlibat, dan mengusulkan agar mereka diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena Mahkamah Agung (MA) masih menunggu putusan kasasi terdakwa GRT.

MKH sendiri merupakan forum pembelaan bagi hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan berpotensi dijatuhi sanksi berat.

"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk memperkuat rekomendasi pemberhentian," ujar Fajar.

KY juga berencana terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung guna mendalami lebih lanjut kasus suap di PN Surabaya ini, demi memastikan kelancaran proses hukum dan pengungkapan yang menyeluruh.

Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi

KY berharap langkah-langkah tegas ini bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.

Sebagai informasi, Kejagung menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa GRT dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu,.

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa GRT.

Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar KEPPH.

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini